Palembang,((MediaTOR Online) - Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (LSM GRANSI), mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan segera memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin terkait dugaan penyimpangan proyek pendidikan tahun anggaran 2023.
![]() |
Desakan tersebut disampaikan menyusul hasil investigasi internal GRANSI terhadap sejumlah kegiatan pembangunan dan pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin yang dibiayai melalui APBD 2023, saat pejabat yang bersangkutan masih menjabat sebagai kepala dinas sekaligus PA/KPA.
“Berdasarkan temuan lapangan dan dokumen yang kami miliki, terdapat indikasi kuat perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek pendidikan tahun 2023. Oleh karena itu, kami akan meminta Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan,” tegas Supriyadi kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
*Lima Proyek Pendidikan Jadi Sorotan*
LSM GRANSI menyoroti sedikitnya lima proyek pendidikan strategis di Kabupaten Banyuasin, meliputi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), pembangunan dan penambahan Ruang Kelas Baru (RKB), serta pengadaan buku tulis dan tas siswa SMP. Seluruh kegiatan tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2023 dengan nilai miliaran rupiah.
Menurut GRANSI, pelaksanaan proyek-proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, sebagian pekerjaan tidak terealisasi secara menyeluruh, bahkan terindikasi fiktif. Namun demikian, pembayaran proyek disebut tetap dicairkan secara penuh.
*Dugaan Kerugian Negara Mencapai Miliaran Rupiah*
Dalam dokumen klarifikasi yang telah dilayangkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, GRANSI memperkirakan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp4,4 miliar. Selain itu, terdapat dugaan keuntungan tidak wajar yang diperoleh pihak kontraktor serta indikasi adanya imbalan atau fee proyek kepada oknum pejabat terkait.
GRANSI menilai dugaan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
*Akan Dilaporkan ke Kejati Sumsel*
Supriyadi menegaskan, apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada klarifikasi resmi dari pihak terkait, GRANSI akan segera melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan mendorong dilakukan penyelidikan menyeluruh.
“Kami ingin penegakan hukum berjalan transparan dan profesional. Dunia pendidikan tidak boleh tercemar oleh praktik korupsi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin maupun mantan pejabat yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi.(Asm )


Post A Comment:
0 comments: