Diduga Pelanggaran Disiplin ASN di SMPN 35 Palembang: Guru Aktif Rangkap Jabatan di Bawaslu, Diduga Tinggalkan Tugas Utama

Share it:

Palembang,(MediaTOR Online) - Gerakan Tolak Korupsi Sumatera Selatan (GALAKSI) menemukan dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang mengarah pada indikasi Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 35 Palembang.

Temuan ini berfokus pada dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus guru, termasuk Guru PJOK berinisial T, dan beberapa guru PNS lainnya, yang secara bersamaan merangkap jabatan Bendahara di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) disalah satu kabupaten yang ada di provinsi Sumatera Selatan.

Izin Tugas, Namun Diduga Melalaikan Kewajiban Utama.

Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi GALAKSI di lapangan, para guru tersebut memang diketahui telah memperoleh izin dari atasan untuk diperbantukan bekerja di Sekretariat Bawaslu Kota Palembang.

Namun, dalam Surat Keputusan (SK) tugas tersebut, ditegaskan bahwa mereka tidak boleh meninggalkan tugas pokok utama dan kewajiban mereka sebagai pendidik.

Faktanya, saat ini mereka masih berstatus aktif sebagai guru dan tercatat memiliki beban 

 Mengajar disekolah dan salah satu oknum guru, yaitu T dari SMPN 35 Palembang, diduga bekerja di luar SK Bawaslu Palembang, melainkan menjabat sebagai Bendahara di Bawaslu salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan.

Kondisi rangkap jabatan sebagai PNS Guru dan Bawaslu ini diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu hingga dua tahun tanpa melalui mekanisme resmi yang semestinya, seperti Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), mutasi, atau penugasan formal ke instansi lain.

Aksi Demonstrasi GALAKSI: Mendesak APH dan Walikota Bertindak Tegas.

Menyikapi temuan ini, Gerakan Tolak Korupsi (GALAKSI) berencana menggelar aksi demonstrasi yang akan dilaksanakan pada: Kamis (12-11-2025)," Ujar Dasri Senin 10-11-2025 di Restoran Kejora Kampus.

Dalam aksinya, GALAKSI menuntut poin-poin sebagai berikut:

Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk segera membentuk Tim Khusus dan turun ke SMPN 35 Palembang guna memeriksa Kepala Sekolah dan oknum Guru T, serta mengambil tindakan hukum tegas jika terbukti menyalahi prosedur dan merugikan keuangan negara.

Mendesak Kejati Sumsel untuk memeriksa Dana SMPN 35 Palembang Tahun Anggaran 2023–2025, yang diduga tidak tepat sasaran.

Meminta Walikota Palembang melalui Dinas Pendidikan untuk segera merekomendasikan pemecatan oknum Guru T dan oknum-oknum terkait lainnya yang diduga tidak profesional dan tidak fokus dalam mengajar, mengingat pentingnya kualitas pendidikan bagi siswa.

Tegakkan supremasi hukum, tangkap, dan adili koruptor!

Aksi ini didasarkan pada Landasan Hukum, antara lain: UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, UU No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) tentang Pemberantasan Korupsi, dan UU No. 71 Tahun 2008 tentang Peran Serta Masyarakat.(Rd)

Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: