DPRD Kota Tangerang dan DPR RI akan Siapkan Pengacara untuk Korban Penggusuran JORR

Share it:

Kota Tangerang,(MediaTOR Online) - Sidak DPRD Kota Tangerang terhadap penggusuran lahan JORR II Serpong, Kunciran – Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) dihadiri juga oleh Rano Alfath dari Komisi III DPR RI ke lokasi penggusuran di RT 02/01 Kp. Baru, Kecamatan Benda, Rabu (2/9/2020).

H. Turidi Susanto, ST Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang mengatakan, hasil Sidak di lapangan melihat masyarakat akan melakukan gugatan terhadap hasil putusan ganti rugi tersebut.

“Disini kami DPRD Kota Tangerang bersama Bapak Rano Alfath dari Komisi III DPR RI bersepakat mengadvokasi korban penggusuran dengan menyiapkan Pengacara yang profesional,” kata Turidi.

“Dan untuk Pengacara itu sendiri kami sediakan secara gratis buat kepentingan rakyat. Sementara ini mereka membuat tim dan langsung mengumpulkan data dan kronologi kejadian, sekaligus point perpoint serta membuat surat kuasa kepada Pengacara yang disediakan guna pengajuan gugatan hukum,” tambahnya (Wan)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: