Kabupaten Bogor Berada di Zona Orange

Share it:


Bogor,(MediaTOR Online) -  Hasil Kajian Gugus Tugas Penanganan Covit 19. Jawa Barat. Kabupaten Bogor berada di Zona Orange. Selain itu, terus meningkatnya angka Konfirmasi Positif Covid-19. Menindaklanjuti hasil rapat evaluasi penanganan Covid-19 di Jabodetabek tanggal 9 September 2020, terjadinya tren adanya kenaikan kasus Covid-19 di wilayah tersebut.


Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, untuk antisiapasi dan pengendalian kasss Covid-19, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor tidak mau mengambil resiko dan mulai, JUmat (11 hingga 29/0/2020) lebih memilih memperpanjang Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Tujuan, perpanjangan PSBB untuk menuju masyarakat aman dan produktif.


Dikatakan, Bupati perpanjangan PSBB itu tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 443/432/Kpts/Per-UU/2020 yang mengacu pada Perbup Nomor 60 Tahun 2020. Adapun ketentuan-ketentuannya antara lain: Bagi masyarakat beresiko tinggi (lansia, anak-anak dan orang dengan penyakit komorbid) dianjurkan untuk tetap di rumah.


Untuk, fasilitas kolam renang umum, waterpark dan sejenisnya ditutup serta Pembatasan Jam operasional Mall dari jam 10.00 – 19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60%, Supermarket dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50%, dan Minimarket dari jam 08.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas toko selain itu Aktifitas di warung makan/restoran/kafe dilakukan dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50% dari kapasitas tempat makan.


Begitu juga, aktivitas pembelajaran, ekstrakulikuler dan wisuda dilakukan secara daring/online, Setiap pelanggaran oleh perorangan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial dan atau sanksi sosial yang bersifat mendidik. Selain itu bagi usaha dan penyelengara kegiatan sanksinya adalah Pembubaran, Pembekuan Izin usaha, Penghentian Kegiatan, Penyegelan dan Sanksi adminstratif berupa denda bagi perorangan sebesar 100.000 dan maksimal 50.000.000 bagi pelanggar kegiatan dan usaha.


“Diharapkan dengan adanya peraturan itu, agar seluruh masyarakat bisa disiplin menerapkan prilaku 3 M (Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, dan Menggunakan Masker) serta melakukan tindakan pencegahan lainnya,” tegas Bupati Ade Yasin. ( Zay )

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: