Bogor,(MediaTOR Online) - Kepala Kejaksaan negeri Kota Bogor melalui Kepala Seksi Intel Cakra Yudha Wibowo, siap memberikan bantuan hukum dalam bentuk konsultasi hukum dalam pengelolaan dana Bos. Apabila ada permasalaha yang terjadi di sekolah, Kejari Kota Bogor siap memberikan bantuan pendampingan dalam bentuk penyuluhan hukum terkait permasalahan yang ada di dunia pendidikan.
Cakra, menambahkan hal ini tertuang di dalam MoU Kejari Kota Bogor, PGRI dan Dinas Pendidikan di tahun 2018. Kami menyarankan para kepala sekolah yang berada di wilayah Kota Bogor untuk dapat memanfaatkan hal ini. Dimana MoU akan berakhir di Oktober 2020, ujarnya.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, H. Fahrudin, sepakat dengan hal tersebut "Dinas Pendidikan Kota Bogor mengapresiasi kebijakan yang diterapkan Kejari Kota Bogor"
Ketua DPC Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Cabang Bogor, Julianda sangat mengapresiasi program kadarkum yang sudah dijalankan Kejari Kota Bogor. Dan GIAK sangat mendukung proses pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh Kejari Kota Bogor terkait penyalahgunaan dana BOS.
Julianda menambahkan, 7 (tujuh) tersangka yang sudah ditetapkan, terkait penyalahgunaan dana bos yang merugikan keuangan negara sebesar 17,1M, diharapkan untuk segera disidangkan, pungkasnya. (Pak Cik-Dono)
Post A Comment:
0 comments: