Bogor,(MediaTOR Online) - Syarifah Sofiah yang baru saja dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, yang juga mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY).
Pemeriksaan itu menurut keterangan plt juru bicara KPK Ali Fikri terkait adanya dugaan aliran dana kepada RY dari SKPD di Kabupaten Bogor.
Menurut Ali, Sysrifah akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RY, mengenai para saksi terkait adanya dugaan aliran dana, pemotongan dana dan gratifikasi dari SKPD di Pemerintah Kabupaten Bogor kepada RY.
Selain Syarifah, empat saksi lain yang juga dipanggil KPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yakni mantan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan HM. Zairin, Kasubbag Keuangan Dinas Perikanan dan Peternakan Rida Tresnadewi, Kabid Tata Bangunan pada DTBP Atis Tardiana, dan Sekretaris Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman, Andi Sudirman.
Dalam kasus tersebut, RY diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebessr Rp 8,93 miliar. Bahkan, RY diketahui telah mengembalikan uang sebesarc Rp. 8,9 miliar ke KPK pada Kamis 13 Agustus 2020.
Menurut infomasi yang dihimpun, KPK pada Senin 10/8 juga menggeledah Kantor Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, terkait dengan kasus ini. Namun Ali enggan membeberkan rincian mengenai dokumen tanah letter C di desa itu untuk kepentingan pemeeriksaan.
"KPK sudah menetapkan RY, Mantan Bupati Bogor periode 2009-2014, sebagai tersangka dalam dua kasus, yakni dugaan pemotongan uang dan gratifikasi.
Atas pemeriksaan dugaan keterlibatan Syarifah dalam kasus ini, kini nasib Sekretaris Daerah Kota Bogor itu ditangan KPK. (pa. Cik)
Post A Comment:
0 comments: