PEMKOT PERKUAT LIMA AREA PERUBAHAN, Kabag Hukum dan HAM KEJAR TARGET

Share it:


Bogor,(MediaTOR Online) -Meskipun belum dicabut status Kota Bogor yang saat ini masih tanggap darurat, keadaan luar biasa Pandemi Covid-19 dan PSBB, lingkungan kerja di Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kota Bogor dalam pantauan media pers masih terus berbenah melanjutkan target penguatan reformasi birokrasi dengan komitmen pada perwujudan Zona Integritas.


Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan, “Pentingnya melakukan perubahan kinerja ditubuh birokrasi sangat diperlukan melalui pemahaman dengan strategi terarah dan berkelanjutan, oleh karenanya saat ini yang kami lakukan adalah penguatan pada 5 area perubahan yaitu  penataan organisasi internal, penguatan SDM aparatur, pelayanan publik, pola pikir dan budaya kerja.”


Lanjut Alma, “Dari penataan organisasi internal dan penguatan SDM Aparatur dilakukan kegiatan program Evaluasi Kompetensi Kinerja Pegawai (EKKP) yang telah dilakukan sejak tanggal 13 Oktober sampai dengan 4 Nopember 2020 mendatang, untuk mendukung pelayanan publik yang prima dalam penerbitan produk hukum daerah dilakukan revisi terhadap Standar Operating Prosedur (SOP) dari 3 Sub Bagian Hukum dan HAM melalui akselerasi kerja cerdas dan tepat waktu, untuk pola pikir dan budaya kerja dilakukan peningkatan kapasitas dengan reinforcement kepada seluruh staf melalui sharing knowlegde yang bernama SPIRIT (Santun, Profesional, Integritas, Religius, Intelektual dan Transparan), inti dari mewujudkan Zona Integritas, dan keempat bukan hanya inovasi mental saja bagi staf tapi disiapkan juga sarana penunjang seperti tempat kerja yang aman dan nyaman, perpustakaan dan teknologi informasi melalui Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH)."


"Semua ini tentunya adalah bimbingan dari Pimpinan di Pemerintah Daerah Kota Bogor, Pak Walikota, Pak Wakil Walikota dan Bu Sekda untuk melaksanakan tugas menata regulasi daerah, bantuan hukum dan tidak ketinggalan adalah sinergi APH maupun APIP serta peran profesi Jaksa yang diperbantukan di Pemerintah Daerah untuk mencegah Tindak Pidana Korupsi.”(Pa. Cik)

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: