Sentul City Serahkan Pengelolaan Air Minum pada PDAM Tirta Kahuripan

Share it:


Bogor,(MediaTOR Online) -Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dari PT. Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) sebagai Anak perusahaan PT. Sentul City, Tbk resmi beralih. Hal itu dilakukan setelah penandatanganan kesepakatan bersama PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor dengan Sentul City Tbk tentang penyerahan pengelolaan pelayanan air minum di kawasan Sentul City.


Direktur Utama PDAM Tirta Kahuripan, Hasanudin Tahir mengatakan penandatanganan dilakukan setelah adanya kesepakatan dengan PT SGC, selain itu pengelolaan pelayanan air minum memang sudah harus diserahkan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 85/PUU-XI/2013 dan juga seiring habisnya tenggat waktu masa peralihan pengelolaan SPAM di Komplek Perumahan Sentul City pada, Juli lalu.


“Pertama kesepakatan bersama ini dibuat sebagai implementasi arahan Bupati Bogor, Ade Yasin sejak 06 Agutus 2020,” kata Hasanudin, 


Selain itu, sebagai spirit bersama agar ada  kesinambungan pelayanan Sentul City dan tidak terganggu pasca transisi.


Kedua, Hasanudin menjelaskan pembahasan kesepakatan dilakukan marathon antaran PDAM Tirta Kahuripan, PT SGC, dengan Pemkab Bogor sejak Agustus lalu. Dalam kesepakatan tersebut ada beberapa point yang dibahas yakni penyerahan pengelolaan asset SPAM, penyerahan pelanggan air minum, pendapatan, pembiayaan dan pembiayaan pegawai.


“Diharapkan dengan kesepakatan ini, pelayanan kualitas, kontinuitas, dan kualitas air di Sentul City semakin terjaga, dan  peran Pemkab Bogor semakin terwujud,” katanya.


Sebelum dilakukan MoU dengan PT. SGC, PDAM Tirta Kahuripan berkonsultasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya agar kerjasama tersebut tidak menjadi kesalahan.


Sementara itu, Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, penyelenggaraan sistem penyediaan air harus dilaksanakan sesuai konstitusi dan tak hanya berorientasi profit, tetapi juga memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat. Hal itu sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 121 tahun 2015 tentang Perusahaan Sumber Daya air, dan PP nomor 122 tahun 2015 tentang SPAM.


Saat ini PDAM Tirta Kahuripan baru menjangkau 22,90 persen dari total 5,8 juta jumlah penduduk. Untuk itu, Pemkab Bogor bersama-sama dengan PDAM Tirta Kahurupan berupaya mencari solusi untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Bogor atas air minun.


Namun dengan keterbatasan anggaran, maka diperlukan kerjasama dengan pemerintah baik pemerintah maupun non pemerintah, hingga pengusaha, dan masyarakat pada umumnya.


“Untuk penyelenggaraan SPAM di kawasan Sentul City sebelumnya dilakukan oleh PT. Sentul City sebagai pengembang kawasan. Kami mengapresiasi kerjasama tersebut” katanya.


Burhanudin juga mengungkapkan penyerahan pengelolaan ini  berkaitan dengan telah berakhirnya masa transisi pengelolaan oleh PT Sentul City, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Bogor, Nomor : 693/309/kpts/peruu/2019, sehingga pengelolaan air minum di kawasan Sentul City dikembalikan ke PDAM Tirta Kahuripan.


“Dengan diserahkannya pengelolaan sistem penyelenggaraan air bersih maka menambah sambungan jumlah langganan,” ujarnya.


Kemudian secara otomatis menambah kapasitas air produksi yang akan membantu PDAM untuk juga melayani warga di sekitar kawasan yang selama ini belum mendapatkan akses air bersih PDAM.


Pada kesempatan yang sama, Direktur PT. SGC mengatakan, kesepakatan ini semoga  Tirta Kahuripan untuk mengembangkan Sentul City kedepan,”ungkapnya.(zay)

Share it:

Serba-serbi

Post A Comment:

0 comments: