Jakarta(MediaTOR Online) -Dua orang pemuda berinisial RM als Bibir ( 28 ) dan YS als Ompong (22) spesialis pencurian kendaraan bermotorw yang kerap melakukan aksinya di sekitaran Jakarta Barat berhasil ditangkap unit reskrim Polsek Kebon Jeruk.
Para pelaku melakukan aksinya sudah belasan kali dan pelaku saat beraksi tidak berbekal peralatan seperti kunci leter T pada kasus ranmor umumnya melainkan para pelaku hanya bermodalkan obang kembang untuk mengambil kendaraan bermotor korbannya dengan mematahkan kunci stang motor lalu membawanya ketempat sepi dengan distut oleh teman pelaku lainnya kemudian pelaku menyambung kan kabel kontak untuk menghidupkan mesin kendaraan.
Kapolsek kebon jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sigit R Kumono menerangkan pihaknya berhasil mengungkap kasus Curanmor yang kerap meresahkan masyarakat diwilayah hukum Polsek Kebon Jeruk.
"Pelaku merupakan spesialis curanmor yang biasa beraksi mencari sasaran kendaraan di sekitaran wilayah Jakarta Barat " ujar Kompol Sigit R Kumono, Selasa, 3/11/2020.
Kawanan pelaku Curanmor ini sudah melakukan aksinya mengambil kendaraan bermotor di Jakarta Barat sudah sebanyak 15 kali dan para pelaku ini saat beraksi tidak menggunakan kunci leter T pada umumnya melainkan mematahkan kunci stang dengan menggunakan kaki lalu membawa motor tersebut ketempat sepi dengan menstut oleh pelaku lainnya, setelah tiba ditempat sepi pelaku lalu menyambungkan kabel kunci kontak untuk menghidupkan kendaraan hasil curian tersebut
Sigit menerangkan kejadian ini berhasil terungkap berawal mula pada hari Rabu, tanggal 28 Oktober 2020, sekira jam 18.00 wib pada saat sepeda motor diparkir oleh saksi pelapor di Jl.Sasak III Rt.01/02 Kel. Kelapa Dua Kec.Kebon Jeruk Jakarta Barat dalam keadaan terkunci baik stang maupun kunci kontaknya.
Selanjutnya pelapor masuk kedalam toko meubel untuk bekerja,saat korban akan pulang korban mendapati sepeda motor yang di parkir di tempat kejadian sudah tidak ada atau hilang kemudian korban melapor kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk.
Kemudian team buser reskrim di bawah pimpinan Kanit Reskrim AKP YUDI ADIYANSYAH, SH., MM dan Panit Reskrim IPTU LILI SIPRIYADI Pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 sekira jam 04.28 wib pada saat sedang melaksanakan observasi dan Patroli Kring pemantauan wilayah antisipasi rawan 3 C dan antisipasi tawuran, saat melintas di jl. Musyawarah Kebon Jeruk mengamankan Pelaku RM als Bibir ( 28 ) sedang naik sepeda motor yang gerak geriknya mencurigakan saat diberhentikan oleh petugas dan saat di mintai untuk menunjukan surat surat sepeda motor tersebut Pelaku RM als Bibir ( 28 ) tidak bisa menunjukan kemudian petugas membawa ke Polsek Kebon Jeruk.
Setelah dilakukan interogasi, di ketahui sepeda motor yang ia gunakan ialah hasil kejahatan yang ia lakukan, dan Pelaku mengaku mengambil sepeda motor Korban bersama Pelaku lainnya yaitu YS als Ompong (22) yang berhasil tertangkap setelah dilakukan pengembangan keesok harinya ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah, SH., MM menerangkan dari hasil penangkapan spesialis ranmor ini pelaku saat beraksi hanya bermodalkan obeng kembang saja
" Pelaku seperti nya sudah lihai dan berpengalaman tentang spesifikasi kendaraan terbukti pelaku berhasil menghidupkan kendaraan dengan mengurutkan kabel kunci kontak dengan memutus kan kemudian menyambung kembali " ujar AKP Yudi Adiansyah, SH, MM.
Modus para pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan cara mendatangi sepeda motor yang diparkir dan kurangnya dari Pengawasan kemudian mematahkan stang motor tersebut lalu sepeda motor di stut sejauh 3 km,
Stelah berada di lokasi aman oleh pelaku sepeda motor tersebut di nyalakan dengan cara menyambung kabel kontak dengan kawat, lalu sepeda motor tersebut di titip di rumah kawan lainnya yaitu EI (DPO) di daerah Srengseng yang rencananya sepeda motor tersebut ingin di jual oleh pelaku nantinya.
Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) buah obeng kembang dan 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih No. Pol : T – 3358 – YR senilai Rp. 12. 000.000,-
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana.(wwn/ Polres Metro Jakbar)
Post A Comment:
0 comments: