Empat Karyawan PT.GS Sukabumi DiPHK Sepihak Perusahaan

Share it:
Sukabumi, (MediaTOR Online) - Kurang lebih limaratus orang karyawan PT.GS Babakanpari, Cidahu, Sukabumi melakukan unjukrasa. Mereka melakukan aksi  gara-gara tindakan PHK sepihak oleh pihak perusahaan kepada empat karyawannya, Kamis,26/11/20.

Tuntutan buruh melakukan aksi demo di depan gedung pabrik PT.Gunung Salak Babakanpari, Cidahu, Sukabumi menurut Ketua Serikat buruh Nanang menyampaikan tuntutannya yaitu,"Harapan kami selaku perwakilan serikat buruh PT.Gunung Salak Cidahu Sukabumi mengharapkan empat karyawan yang sudah di PHK sepihak dipekerjakan kembali dan diangkat menjadi karyawan tetap " pungkasnya.

"Adapun karyawan yang di PHK sepihak tersebut menurut Nanang adalah anggota warga setempat akan tetapi pihak perusahaan tidak memiliki alasan yang kuat atas pemutusan kerja tersebut " ungkapnya lagi.

Sampai berita ini diturunkan pihak HRD belum bisa dikonfirmasi.(Reporter : IRSAN)
Share it:

Daerah

Post A Comment:

0 comments: