Bogor,(MediaTOR Online) - Menanggapi maraknya percaloan proyek aspirasi yang dibantah Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, ditanggapi serius, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusst Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Irianto.
Kepada sejumlah media Irianto dengan tegas menanggapi saling tudingnya permasalahan Kegiatan Porkir di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), padahal proyek Pokir itu sudah menjadi bahan bancakan para oknum anggota legislatif (Aleg) yang terhormat. Apabila ada asumsi Pokir itu bearsal dari aspirasinya konsituen, tentunya pihak DPRD Kota Bogor, tidak bisa mengklaim proyek yang mengatasnamakan konsituen. Kapasitas Dewankan hanya hiring saja dalam mengeksistensi usulan kegiatan dan menyetujuinya. Selebihnya, menjadi peran Otoritas SKPD tersebut dalam pengelolaannya. Kalau di klaim oleh oknum dewan, itukan sebuah kekonyolan.
"Jika hak itu terjadi, seharusnya pihak penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejsksaan segera memproses tekait undang undang nomor 20 tahun 2001 pengganti udang undabg nomor 31 tahun 99 tentang tindak pidana korupsi, karena t itu sudah melalukan tindakan kejahatan dalam jabatan" terang Irianto
Selain itu tambah Irianto, harusnya ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Bogor, membela hak haknya para pengusaha lokal sebagai peran dan fungsi asosiasi, bukan malah mebuat satgas. "bentukjan satgas ini, justeru pengusaha menjadi pecah dan blok blokan. Seharusnya para pengusaha bersatu satu dalam perjuangkan hak haknya" ujar Irianto
Dipaparjan Irianto, terkadang peran SKPD juga suka "lempar batu sembunyi tangan" PUPR misalnya banyak pengelolaan di kelola sendiri, tanpa di pihak ketigakan, yang mengerjakan orang PUPR sendiri dengan menggunakan para pegawai padat Karya. Belum lagi pemeliharaannya yang kadang syarat dengan Indikasi Korupsi , ini menyalahi Pedoman Pelaksanaa Barang dan Jasa yang diatur dakam Perpres Nomor 16 tahun 2018, yang di teruskan dengan Undang hndang tindak pidana korupsi pencucian uang. "Mana peran inpspektorat dalan menjalankan pungsi pengawasannya. Padahal masyarakat berharap pihak Penegak hukum segera bertindak tegas. Jalau tidak, jangan salahkan, bila laporannya naik ke Kejati, Kejagung, ke Mabes Polri bahkan je KPK" ancamnya.(pa cik)
Post A Comment:
0 comments: