BERDALIH ASPIRASI DARI MASYARAKAT. POKIR JADI BANCAKAN ALEG

Share it:
Bogor,(MediaTOR Online) - Menanggapi maraknya percaloan proyek aspirasi yang dibantah  Ketua DPRD Kota Bogor,  Atang Trisnanto, ditanggapi serius,  Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusst  Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Irianto.  

Kepada sejumlah media  Irianto dengan tegas menanggapi saling tudingnya  permasalahan Kegiatan Porkir di sejumlah  Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), padahal proyek Pokir itu sudah  menjadi bahan bancakan para oknum anggota legislatif (Aleg)  yang  terhormat.  Apabila ada asumsi  Pokir itu  bearsal dari aspirasinya  konsituen, tentunya pihak DPRD Kota Bogor,   tidak bisa mengklaim proyek yang  mengatasnamakan konsituen. Kapasitas Dewankan  hanya  hiring saja dalam  mengeksistensi usulan kegiatan dan menyetujuinya.  Selebihnya,  menjadi peran Otoritas SKPD tersebut dalam  pengelolaannya.   Kalau di klaim oleh  oknum dewan,  itukan sebuah kekonyolan. 

"Jika hak itu terjadi,  seharusnya pihak penegak hukum baik Kepolisian maupun Kejsksaan  segera memproses tekait undang undang  nomor  20 tahun  2001 pengganti udang undabg  nomor  31 tahun  99 tentang tindak pidana korupsi,  karena t itu sudah melalukan tindakan kejahatan dalam  jabatan" terang Irianto

Selain itu tambah Irianto,  harusnya   ketua  Kamar Dagang  dan Industri (KADIN)  Kota Bogor,   membela hak haknya   para pengusaha lokal sebagai  peran dan fungsi  asosiasi, bukan  malah mebuat satgas.  "bentukjan satgas ini,  justeru pengusaha menjadi pecah dan blok blokan.  Seharusnya para pengusaha bersatu satu dalam  perjuangkan hak haknya" ujar Irianto

Dipaparjan Irianto,  terkadang peran SKPD juga suka "lempar batu sembunyi tangan" PUPR misalnya banyak pengelolaan di kelola sendiri, tanpa di pihak ketigakan,  yang mengerjakan orang PUPR sendiri dengan menggunakan para pegawai padat Karya. Belum lagi pemeliharaannya yang kadang  syarat dengan Indikasi Korupsi , ini menyalahi Pedoman Pelaksanaa Barang dan Jasa yang  diatur dakam Perpres  Nomor 16 tahun 2018, yang  di teruskan dengan  Undang hndang  tindak pidana korupsi  pencucian uang.  "Mana peran inpspektorat dalan  menjalankan pungsi pengawasannya.  Padahal  masyarakat berharap pihak Penegak hukum segera bertindak tegas.  Jalau tidak,  jangan salahkan,  bila laporannya naik ke Kejati,  Kejagung,  ke Mabes Polri bahkan je KPK" ancamnya.(pa cik)
Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: