Mapeling-Katar Desa Pasir Jaya Temukan dan Rawat Burung Elang Terluka. Balai Besar Suaka Elang BBKA TNGHS Tutup Mata?

Share it:
Bogor,(MediaTOR Online) - Fungsi penangkaran burung Elang Jawa pada Balai Besar Konservasi Alam Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dikritisi. Pasalnya, saat Yayasan Masyarakat Peduli Lingkungan (Mapeling) bersama Karang Taruna (Katar) Desa Pasir Jaya melaporkan penemuan seekor Elang Hitam yang dalam keadaan terluka parah, pihak Suaka Burung Elang tidak merespon.

Hendar, Ketua Yayasan Mapeling menuturkan, Kamis (17/12/2020), dia bersama anggota yayasan lainya menemukan seekor burung Elang berwarna hitam yang hinggap di sebatang pohon di area kantor yayasan dalam keadaan luka tembak yang cukup parah dan nyaris mati. Khawatir melihat kondisi salah satu hewan yang dilindungi pemerintah itu, dia langsung menghubungi pihak Suaka Elang Loji, Cigombong, namun mirisnya hingga kini pihak Suaka Elang tidak merespon.

"Saat kami temukan, burung itu dalam keadaan lemas dan nyaris mati. Kami langsung tangkap dan sempat diserang elang itu. Setelah tertangkap, lalu kami periksa dan kami temukan luka tembak di badanya yang sudah mulai membusuk. Makanya kami langsung menghubungi pihak Penangkaran Elang agar menurunkan tim medisnya. Tapi sampai sekarang tidak ada respon", beber Hendar, Rabu (30/12/2020).

Setelah menanti penanganan dari pihak medis Suaka Elang yang tidak juga kunjung tiba, lanjut Hendar, akhirnya dia bersama anggota Yayasan Mapeling serta Karang Taruna Desa Pasir Jaya, semampunya merawat Elang yang dikhawatirkanya merupakan spesies Burung Elang yang masuk kategori dilindungi.

"Alhamdulillah, selama empat belas hari ini dengan segala upaya serta kemampuan yang ada, kami bersama - sama merawat dan memelihara elang yang luka itu. Dan sampai sekarang kondisinya sudah mulai membaik," timpal Dedih, anggota Yayasan Mapeling lainya.
Menyikapi sikap pihak Suaka Elang pada Balai Besar TNGHS Loji yang tidak merespon laporan penemuan Elang Hitam yang terluka itu, Hermawan, Ketua Karang Taruna Desa Pasir Jaya merasa kecewa. Karena menurutnya hal itu merupakan kewajiban pihak Suaka Elang, sesuai dengan fungsi serta keahlianya.

"Menurut saya itu namanya pembiaran. Kenapa kami langsung melaporkan adanya penemuan burung elang yang luka itu ke pihak suaka elang, karena itu memang tugas mereka. Tenaga ahlinya ada sesuai bidangnya, medisnya ada, anggaranyapun jelas ada. Koq kenapa malah laporan kami tidak direspon," imbuh Hermawan.

Hingga berita ini diturunkan, kondisi Burung Elang Hitam yang ukuranya cukup besar itu masih berada di kantor Yayasan Mapeling di Kampung Pasir Menjul Tonggoh, Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Bogor, Jawa Barat, dalam keadaan yang sudah mulai membaik. Hewan langka itu dirawat dan dipelihara dengan baik oleh pihak Yayasan Mapeling dan Karang Taruna Desa Pasir Jaya, dengan tujuan melindungi, sambil menunggu respon dari pihak terkait.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WA, pihak Suaka Elang pada Balai Besar TNGHS belum memberikan keterangan. 

Sebagai tambahan informasi, Burung Elang Jawa termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan Ketentuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990, bahwa :

Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), (Pasal 40 ayat (2);

Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), (pasal 40 ayat (2);

Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2).(Egi/alexa
Share it:

Serba-serbi

Post A Comment:

0 comments: