Penyerobot Lahan transmigrasi Di Era Presiden Soekarno, Diduga Tak Tersentuh Hukum

Share it:
Pontianak,(MediaTOR Online) - Pihak BPN Kubu Raya diduga telah lalai dan menerbitkan sertifikat hak milik yang saat ini tercatat atas nama Steven Wijaya dkk adalah penerbitan yang tidak berdasar kebenaran. Karena amat janggal, surat tersebut diterbitkan dari Desa Kuala Dua yang merupakan desa tetangga, bukan dari Desa Limbung dimana objek lahan transmigrasi tersebut berada,  tegas Ponijan salah seorang warga yang digugat.
Dokumen penerbitan sertifikat hak milik tersebut, lanjut Ponijan menjelaskan, bukan dari jual beli warga trans migrasi. Padahal pemilik lahan adalah warga transmigrasi yang sudah ada sejak tahun 1955 dan diperoleh dari pembagian negara melalui program transmigrasi. 

Disisi yang sama, Baridan. Spd selaku pengurus Rw Bersama Musdi Temon Selaku Wakil Ketua BPD (badan Permusyawaratan Desa) menerangkan, bahwa tahun 1982 pihak BPN telah menerbitkan sertifikat hak milik atas nama masing- masing warga penerima lahan. Hal ini membuktikan bahwa BPN tau dan faham batas-batas lahan transmigrasi. 


Namun Kenyataannya pada tahun 1992 BPN yang sama menerbitkan serifikat hak milik atas nama yang saat ini tercatat Steven wijaya dkk, diduga sengaja diatas lahan milik transmigrasi sui durian tahun 1955.
hal ini tentunya patut diduga ada unsur kesengajaan menyerobot dan merampas lahan milik transmigrasi, ucapnya. 
Unsur kesengajaan inilah yang menyebabkan hak warga transmigrasi terzolimi hingga menjadi berperkara di PN (Pengadilan Negri) maupun PT (Pengadilan Tingi) dan sebentar lagi di tingkat MA, tegas Baridan, Spd selaku pengurus Rw.(Wawan)
Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: