Diduga Mark Up Dana BOS, Kepsek SDS Pah Tsung Dilaporkan Ke Kejari Jakbar

Share it:


Jakarta,(MediaTOR Online) - Terkait adanya upaya pengumpulan uang yang diperintahkan Kepala Sekolah kepada para guru swasta Sekolah Dasar (SD)Pah Tsung penerima Dana Hibah PGRI untuk diserahkan kepada operator Dinas sebagai uang suap, LSM GARDA P3ER laporkan Kepala SD Pah Tsung dan Wakil Kepala Ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Hal tersebut dikatakan Fukudan Notoyudo Kepala Divisi Investigasi DPP LSM GARDA P3ER saat ditemui Koran Mediator senin (21/06) di Gedung DPRD Prov. DKI.

Notoyudo mengatakan “ya, kami laporkan, karena ini prilaku buruk seorang pendidik mengajarkan kepada para guru memberikan suap kepada (operator Dinas) penyelenggara Negara, mau jadi apa anak didik mereka generasi penerus kita bila mental pendidiknya seperti ini” pungkasnya.

“Kami juga punya bukti, bahwa kepala Sekolah Dasar Pah Tsung melanggar Pasal 31 ayat (2) UUD 45 dimana ada laporan, beberapa anak didik yang belum bayar uang sekolah tidak diberikan tugas, dan ada juga raportnya ditahan, sementara SD Pah Tsung penerima dana BOS, kami juga akan laporkan” tegasnya.

Tambahnya “Kami menduga adanya penyimpangan dalam penilaian Akreditasi SDS Pah Tsung oleh BANSM salah satunya tenaga pendidik yang tidak Linier, kami juga laporkan oknum asesor BANSM yang tidak objektif dalam memberi penilaian” tegas Notoyudo.

Notoyudo menjelaskan lagi "Kami juga melaporkan Mark up penggunaan dana BOS SDS Pah Tsung dan tidak transparan serta penyimpangannya" ungkapnya

Di tempat terpisah salah seorang orang tua murid yang tidak ingin disebut namanya mengatakan "iya, pak, aneh itu sekolah, masa pandemi juga kita diminta uang kegiatan sampai jutaan" kata orang tua murid.

Saat dikonfirmasi Koran MediaTOR, Nuning Febriyanti Ka.SD Pah Tsung melalui pesan Whatsapp,  terkait informasi yang masuk ke redaksi dengan adanya dugaan kutipan uang dari guru guru penerima dana hibah PGRI sejumlah Rp. 260.000,-perguru untuk operator dinas siapa nama orang dinas pendidikan yang menerima uang suap tersebut? Nuning mengatakan tidak ada.

Lanjut, Koran MediaTOR mengkonfirmasi dugaan mark up penggunaan dana BOS, apakah Yayasan Panca Cemerlang juga ikut kebahagiaan atau terlibat? Nuning menjawab segala hal yang terkait dana BOS sekolah sudah melakukan sesuai dengan juknis BOS tahun berjalan dan sudah sesuai dengan prosedur pembelanjaan barang.(Jon)

Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: