Kasus Pembunuhan Ketua MUI Labura, Pakar Hukum Pidana Sependapat Dengan Waketum MUI

Share it:


Jakarta,(MediaTOR Online) - Pakar hukum pidana Universitas Satyagama Kaspudin Nor prihatin atas peristiwa pembunuhan Ketua MUI Labora, Sumatera Utara. Karena korban panutan umat dan tentu banyak menimbulkan kesedihan bagi para ulama.

Kaspudin juga sependapat dengan pernyataan sikap  Waketum MUI Buya Anwar Abas bahwa penyidik Polri harus mencari motif dari pembunuhan tersebut. Untuk itu, Kaspudin meminta penyidik Polri dapat mendalami pemeriksaan yang terkait  cara- cara pembunuhan itu dilakukan. Yaitu apakah pembunuhan itu  disengaja sebagaimana maksud pada pasal 338 KUHP atau disengaja tapi ada persiapan pelaku  dalam membunuh korban sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP. Untuk itu jika pembunuhan itu karena ada motif sakit hati dan pelaku mempersiapkan  terlebih dulu pembunuhan tersebut maka si pelaku bisa dikenakan Pasal 340 KUHP. Yaitu tentang pembunuhan berencana (Mord) yang ancaman hukumannya adalah  hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman dalam waktu tertentu paling lama 20 tahun, ujar Kaspudin Komisioner Komisi kejaksaan RI Priode II.

Sebagaimana Tindak pidana pembunuhan tersebut  diatur di dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Buku Kedua Bab XIX, Tentang Kejahatan Terhadap Nyawa. Pembunuhan dalam hukum pidana diartikan sebagai tindakan merampas atau menghilangkan nyawa orang lain, dengan cara melawan hukum dan KUHP mengatur beberapa klasifikasi tindak pidana agar dapat menjerat pelakunya sesuai perbuatannya.

Kaspudin menambahkan, sebagaimana maksud Pasal 340 KUHP yakni "Barangsiapa dengan sengaja, dengan rencana lebih terlebih dahulu menghilangnya nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Untuk itu unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana pada Pasal 340 KUHP  harus dibuktikan dan juga harus dibuktikan pula unsur  pertanggungjawaban pidana si pelaku sebagaimana pertanggung jawaban pidana yang diatur dalam ketentuan hukum pidana, ujar Kaspudin.

Oleh karena itu penyidik  harus memeriksa secara sungguh- sungguh  secara cermat keterangan saksi-saksi barang bukti dan keterangan terdakwa bila dibutuhkan memanggil ahli untuk diminta keterangan  agar berkas perkara  atau BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dapat segera lengkap dan sempurna untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan sebagai dasar penuntut umum membuat surat dakwaan. Demikian tegas Kaspudin.(Wawan/red)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: