Terkait Dugaan Pelanggaran Universitas Bina Darma,Komisi X DPR RI Akan Panggil Dirjendikti

Share it:


Jakarta,(MediaTOR Online) - Komisi X DPR RI akan memanggil Dirjendikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  terkait dugaan Pelanggaran Undang Undang Pendidikan Tinggi yang diduga dulakukan Rektor Universitas Bina Darma Palembang dan Gelar Magister SA Rektor UBD.

     Hal itu diungkapkan Maruli S., Direktur Kebijakan Publik Society Corruption Investigation (SCI) kepada Wartawan seusai bertemu dengan Anggota Komisi X DPR RI, Selasa (27/7). Tim SCI dipanggil Komisi X DPR RI terkait laporan gelar Magister SA Rektor UBD yang diduga maladminstrasi pada saat pendaftaran dan dugaan pelanggaran Akreditasi program study S2 Teknik Sipil UBD, yang disampaikan ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan tembusan Komisi X DPR RI dan Priseden RI.

        Menurut Maruli, Tim diterima anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan. Dijelaskan, meski Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) mencabut status Akreditasi Program Study Teknik Sipil Magister Universitas Bina Darma Palembang tetap membuka pendaftaran program study Teknik Sipil Magister (S2). Hal ini dapat dilihat di Web Site UBD http/www.binadarma.Ac.id/pendaftaran dan Face book Humas UBD dan bukti pendaftaran salah seorang pendaftar pada Program Study S2 Teknik Sipil.

    Menurutnya, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) mencabut status akreditasi Program Study Teknik Sipil Magister Universitas Bina Darma Palembang. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan nomor 6044/BAN-PT/Ak-TMSP/VI/2021. Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan, pencabutan tersebut karena program Magister Teknil Sipil UBD tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi. Atas dikeluarkannya SK tersebut maka keputusan BANPT nomor 6832/SK/BAN-PT/Ak-PKP/M/XI/2020 mengenai peringkat Magister UBD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Surat Keputusan tersebut ditetapkan dan berlaku sejak 2 Juni 2021. Dengan begitu, saat ini Program Study yang dimaksud untuk sementara tidak memiliki akreditasi.

    Apa dilakukan oleh Rektor Bina Darma, kata Maruli, jelas melanggar Undang Undang nomor 12 tahun 2020 tentang pendidikan tinggi, pada 32 paragraf 6 ijazah,pasal 42 point pertama dan keempat dan Permenristekdikti nomor 100/2016 pasal 28,serta pasal 4 ayat 5 Permendikbud Nomor 7 tahun 2020.Kesimpulannya adalah, tidak dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar (Pasal 29 ayat 2 butir b), tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru (Pasal 30 ayat 2 butir b, ayat 3 butir c), tidak diperbolehkan meluluskan mahasiswa ataupun menyelenggarakan wisuda (Pasal 28 ayat a dan b dan Pasal 30 ayat 3 butir d). "Nah, ini jelas pelanggarannya ".  Surat SCI yang disampaikan ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tetsebut mendesak agar Menteri Pendidikan, Kebudayaan dan Teknologi untuk memcabut Izin Operasional/Penyelenggaraan Universitas Bina Darma Palembang.

    Selain itu, kata Maruli, pihaknya juga telah menyurati Mendikbudristek untuk segera menginstruksikan kepada Rektor Universitas Sriwijaya Palembang untuk mencabut Gelar Magister SA, Rektor Bina Darma Palembang yang diragukan keabsahannya karena diduga maladministrasi pada saat pendaftaran S2 Program Study Pendidikan di Unsri. Terkait itulah kata Maruli, Komisi X akan memanggil Dirjendikti Mendikbudristek. (**rd)

Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: