Pelanggaran Berat, Tidak Terakreditasi Program Study S2 Teknik Sipil, Universitas Bina Darma Masih Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru

Share it:


Palembang,(MediaTOR Online) - Meski Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) mencabut status Akreditasi Program Study Teknil Sipil Magister, Universitas Bina Darma Palembang tetap menerima pendaftafan Mahasiswa baru. Hal ini diduga merupakan Pelanggaran Berat.

    Menurut Reza Mao dalam Aksi unjuk rasa dihalaman Kantor Lembaga layanan Pendidikan Tinggi ( LLDIKTI ) Wilayah II Palembang, meski tidak terakreditasi, pihak Universitas Bina Darma Palembang tetap membuka pendaftaran program study Teknik Sipil Magister (S2). Hal ini dapat dilihat di Web Site UBD http/www.binadarma.Ac.id/pendaftaran dan Face book Humas UBD.

 Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pendidikan, Jumat, (9/7) melakukan aksi unjuk rasa di halaman kantor LLDIKTI Wilayah II jln Srijaya Palembang. Dalam catatan Wartawan, sudah tiga kali mereka melakukan aksi unjuk rasa ditempat yang sama dengan tuntutan yang sama. Para pengunjuk rasa sempat tegang dengan pihak Kepolisian, mereka tidak diperbolehkan melakukan orasi. Namun setelah melakukan negoisasi, diperbolehkan untuk orasi, namun waktunya dibatasi. Pihak LLDIKTI yang semula bersedia menerima dua orang perwakilan, tidak ditepati.

    Menurut Koordinator Aksi, Reza, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) mencabut status akreditasi Program Study Teknik Sipil Magister Universitas Bina Darma Palembang. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan nomor 6044/BAN-PT/Ak-TMSP/VI/2021. Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan, pencabutan tersebut karena program Magister Teknil Sipil UBD tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi. Atas dikeluarkannya SK tersebut maka keputusan BANPT nomor 6832/SK/BAN-PT/Ak-PKP/M/XI/2020 mengenai peringkat Magister UBD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Surat Keputusan tersebut ditetapkan dan berlaku sejak 2 Juni 2021. Dengan begitu, saat ini Program Study yang dimaksud untuk sementara tidak memiliki akreditasi.

    Menurut Reza, apa dilakukan oleh Rektor Bina Darma, jelas  Undang Undang nomor 12 tahun 2020 tentang pendidikan tinggi, pada 32 paragraf 6 ijazah, pasal 42 point pertama dan keempat dan Permenristekdikti nomor 100/2016 pasal 28, serta pasal 4 ayat 5 Permendikbud Nomor 7 tahun 2020. Kesimpulannya adalah, tidak dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar (Pasal 29 ayat 2 butir b), tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru (Pasal 30 ayat 2 butir b, ayat 3 butir c), tidak diperbolehkan meluluskan mahasiswa ataupun menyelenggarakan wisuda (Pasal 28 ayat a dan b dan Pasal 30 ayat 3 butir d).

    Menurut Reza, pada aksi kedua, Sekretaris LLDIKTI Wilayah II, Dr.Nuril Furkan,M.Pd, berjanji akan berkoordinasi dengan LLDIKTI untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Namun sampai saat ini belum ada Keputusan. "Ini ada apa dengan Ketua LLDIKTI," tanya Reza. Untuk itu kami kembali mendesak LLDIKTI Wilayah II untuk segera merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk segera mencabut izin operasional/penyelenggaraan Universitas Bina Darma Palembang." Ini sudah jelas Undang Undang dan Peraturannya," ujar Reza.

    Sementara itu,pihak LLDIKTI yang akan dimintai keterangannya, bungkam seribu bahasa."Mereka seperti orang kebingungan," celetuk salah seorang wartawan.(**).

Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: