Terpidana Robianto Idup Bebas Keluyuran, Eksekutor Dituding Tak Hiraukan Perintah Putusan MA

Share it:

Jalarta,(MediaTOR Online) - Terpidana kasus penipuan Robianto Idup masih bebas keluyuran hingga saat ini. Pasalnya, eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dituding tidak mengindahkan perintah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara terpidana Robianto Idup, yang berkekuatan hukum tetap dan pasti sejak akhir tahun silam. 

Padahal, berdasarkan peraturan perundang-undangan sejak perkara mempunyai kekuatan hukum tetap eksekutor harus melaksanakan eksekusi. Kalaupun terpidana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK), hal itu sama sekali tidak menunda eksekusi. Oleh karena eksekusi atau penjeblosan ke dalam bui terpidana merupakan perintah MA dan undang-undang di samping tentunya demi kepastian hukum.

   Saksi korban Herman Tandrin  yang        dirugikan Rp72 miliar lebih                   memberikan    keterangan di PN Jaksel

“Kalau eksekusi terhadap seseorang terpidana tidak dilaksanakan, perlu dipertanyakan hal itu, ada apa. Jangan-jangan ada backingnya atau oknum yang dapat menghalang-halangi eksekusi itu sendiri sampai eksekutor mengambil risiko menjadi tak mengindahkan perintah MA dan tak mewujudkan kepastian hukum,” tutur seorang praktisi hukum di Jakarta, Minggu (18/7/2021).

Tertunda-tundanya pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Robianto Idup oleh eksekutor Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI dinilai berbagai kalangan penuh misteri. Setelah dipanggil secara patut dan dicari di domisili dalam perkara tapi tak diketemukan, eksekutor Kejari Jakarta Selatan kemudian berusaha menutup-tutupi perkembangan eksekusi tersebut. 

Mulai dari eksekutor aparat pelaksana di lapangan sampai pucuk pimpinan bidang pidana umum di Kejaksaan Agung juga ikut-ikutan enggan ditanya soal eksekusi Robianto Idup. JPU Boby Mokoginta SH MH, salah satu eksekutor untuk Robianto Idup, bahkan juga Kasi Intelijen Kejari Jakarta Selatan, tak mau lagi merespon kalau ditanyakan rencana eksekusi terpidana Robianto Idup. Demikian pula Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana, pucuk pimpinan untuk pidum, tiba-tiba mengelak atau mempersilakan wartawan mengkonfirmasikannya dengan Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Selatan Nurcahyo. 

Namun Kajari Jakarta Selatan pun menolak memberi penjelasan mengapa tertunda-tunda eksekusi dan kepastian hukum bagi terpidana Robianto Idup. “Saya lagi ikut diklat, nanti kita bicarakan,” jawabnya dalam suatu kesempatan. Ketika dihubungi lagi Kajari Jakarta Selatan berkata: “saat ini kami focus dulu di penegakan hukum terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)”.

Terpidana Robianto Idup dijatuhi hukuman  1,5 tahun atau 18 bulan penjara oleh majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA). Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Herman Tandrin hingga merugikan kontraktor tambang itu sedikitnya Rp72 miliar.

Dalam pasal 221 ayat (1) KUHP sesungguhnya diatur mengenai perbuatan menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. Diancam pidana penjara selama sembilan bulan. 

Bunyinya antara lain; 1.barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian; 2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

Pasal 221 ayat (1) KUHP ini juga menjelaskan bahwa pasal ini mengancam hukuman kepada: seseorang yang dengan sengaja menyembunyikan orang yang telah melakukan kejahatan atau yang dituntut karena sesuatu kejahatan, atau menolong orang untuk melarikan diri dari penyelidikan dan pemeriksaan atau tahanan oleh polisi dan yustisi.

Contoh kasus terkait penerapan pasal 221 ayat (1) KUHP ini dapat dilihat dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Kuningan Nomor 148/Pid.B/2011/PN.Kng. Terdakwa dijatuhi hukuman pidana karena menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 221 ayat (1) KUHP. Dalam hal ini majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan.***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: