Terdakwa Ng Meilani Diduga Tak Terlibat Bermufakat Lakukan Kejahatan

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Jika tidak ada kerja sama dan tak ada pula kepentingan terkait terlaksananya suatu tindak pidana, maka penyertaan (pasal 55 KUHP) tak bisa dikenakan terhadap terdakwa yang diikutsertakan tersebut.

Hal itu dikemukakan ahli hukum pidana Dr Eva Anjani Zulfa SH MH dalam sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Alex Wijaya, Presdir PT Innovack, dan Komisaris PT Innovack Ng Meilani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (9/8/2021).


Ahli hukum pidana Dr Eva Anjani Zulfa SH MH saat berikan pendapat dalam sidang kasus penipuan dan penggelapan

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Ng Meilani baru mengetahui adanya kucuran investasi dari Netty Malini sebesar Rp 22 miliar saat terjadi verifikasi utang waktu berlangsung perkara kepailitan di PN Surabaya. Artinya, di tengah perjalanan kasus itulah Ng Meilani baru mengetahui adanya tindak pidana terkait kerja sama Alex Wijaya dengan Netty Malini. Dengan begitu menjadi tidak ada unsur kesengajaan sebagai maksud dan tidak ada pula permufakatan jahat dilakukannya.

Ahli yang staf pengajar Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI) itu juga menyatakan dalam perjanjian kerja sama usaha kecil kemungkinan terjadi tindak pidana. Sebab, kedudukan dua pihak setara saat pembuatan perjanjian itu. "Adanya perjanjian entah itu sejak awal dibuat atau di tengah perjalanan permasalahan itu membuat kecil kemungkinan terjadi tindak pidana. Kalaupun tetap ada, maka dengan perjanjian tersebut paling tidak menjadi unsur pemaaf," tutur Eva dalam sidang pimpinan Tumpanuli Marbun SH MH itu.

Eva yang menyatakan diri sebagai ahli pidana namun juga membahas perdata juga menyatakan   putusan pengadilan adalah alat bukti yang sempurna. "Tidak mungkin dikesampingkan," kata Eva. 

PT Innovack telah dipailitkan PN Surabaya atas permohonan Alex Wijaya sendiri. "Utang, walaupun belum dibayar,  tidak bisa serta merta menjadi pidana," ujar Eva. Sebab, kepailitan (putusan) adalah perdata. Kepailitan itu sendiri sebagai salah satu upaya pemulihan kerugian yang diderita oleh kreditur terkait kerjasamanya dengan debitur yang telah pailit atau bangkrut tersebut.

Oleh karenanya, dalam hubungannya dengan PT Innovack yang sudah pailit,  sementara lelang asetnya belum selesai dilakukan tetapi sudah buru-buru dilaporkan ke polisi oleh saksi korban Netty Malini, membuat kental nuansa perdatanya. "Seharusnya perdatanya dulu diajukan. Lagipula hal itu (perdata) memudahkan proses hukum selanjutnya," kata Eva menambahkan.

Ahli hukum pidana Dr Effendi Saragih SH MH juga sependapat dengan Dr Eva terkait keberadaan terdakwa Ng Meilani dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut. “Seseorang tidak bisa dipidana hanya karena jabatannya (Ng Meilani adalah Komisaris PT Innovack). Kalau dia tidak terlibat secara langsung atau tidak tahu menahu dengan tindak pidana itu, tentu saja tak bisa dipidana,” ujar dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti Jakarta itu. ***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: