Kejaksaan Tinggi Sumsel Keluarkan Sprindik Dugaan Penyimpangan Kredit Usaha Rakyat PT.PAS dan BNI 46 Cabang Palembang

Share it:

Palembang,(Media TOR Online) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan meningkatkan status Penyelidikan ke Penyidikan dugaan penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat PT.Panca Agung Sejati dan BNI Cabang Palembang. Diduga puluhan milyar dana perbankan diembat perusahaan. Petani hanya diexploitir.

Kasipenkum Kejati Sumsel 
Khaidirman SH MH

     Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Khaidirman SH MH kepada wartawan, Sabtu, (21/8) menjelaskan, kasus dugaan penyimpangan kredit Usaha Rakyat  (KUR) PT.Panca Agung Sejati, BNI 46 Cabang Palembang dan Kelompok Tani Kecamatan Sungai Keruh, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan setelah melakukan gelar perkara oleh Tim intelijen beberapa waktu yang lalu. Menurutnya, kasus ini diduga merugikan negara puluhan milyar rupiah dan merugikan petani setempat."Karena kasusnya sudah ditingkatkan ke Penyidikan maka kasusnya ditangani oleh Pidsus," ujarnya, seraya menambahkan dalam waktu dekat akan ditetapkan tersangkanya. Kasus ini bergulir karena laporan salah satu Lembaga Anti Korupsi.

     Sementara itu, Koordinator Nasional Society Corruption Investigation (SCI) Asmawi HS, kepada wartawan mengungkapkn, PT.Panca Agung Sejati sebuah perusahaan yang memproduksi tepung tapioka,p ada akhir tahun 2018 melakukan sosialisasi kepada Kelompok Tani Saudara Bersama Desa Gajah Mati, Desa Pagar Kaye dan beberapa desa lainnya dalam wilayah Kecamatan Sungai Keruh, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tentang rencana PT.Panca Agung Sejati yang akan melakukan kegiatan usaha di Wilayah Kecamatan Sungai Keruh, mengajak masyarakat untuk melakukan diversivikasi usaha tanaman keras ke tanaman Ubi Kayu, mensosialisasikan dengan Kelompok Tani dengan sistim Pola Kemitraan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pembiayaan dari pihak perbankan.

      Merasa pola kemitraan menguntungkan, setelah melakukan rapat Pengurus dan anggota, akhirnya Kelompok Tani Saudara Bersama dan Kelompok Tani lainnya, menyetujui tawaran dari pihak PT.PAS. Sebagai tindak lanjut pola kemitraan tersebut, Pengurus Kelompok Tani mengajukan Surat Permohonan kepada PT.PAS untuk diikutsertakan dalam pola KUR, dengan melampirkan anggota kelompok tani, luas areal, photo copy KTP, Kartu Keluarga dan Pas Photo. Surat Permohonan ditandatangani oleh Ketua dan Seketaris Kelompok Tani yang diketahui oleh PPL dan Kepala Desa.

    Setelah proses administrasi dipenuhi, kemudian Managemen PT.PAS melakukan kerjasama dengan BNI 46 Cabang Palembang. 

Menurut Asmawi, setelah ada kesepakatan, akhirnyaManagemen PT.PAS dengan pihak Bank BNI 46 Cabang Palembang melakukan dokumentasi photo pemilik lahan/calon penerima KUR dilokasi yang seakan akan lahan milik calon penerima KUR. Padahal menurut keterangan Mariono, Seketaris Kelompok Tani Saudara Bersama Desa Gajah Mati, calon penerima KUR diphoto di lahan yang sama dengan mengubah tempat bidikan kamera. Begitu juga ketika photo rumah calon peserta KUR, di lokasi rumah yang sama.

     Setelah proses dokumentasi selesai, lanjut Maruli, akhir Desember 2018, secara terus menerus dimulai penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT.PAS dengan anggota Kelompok Tani sekaligus penandatanganan Akad Kredit dengan pihak BNI 46 Cabang Palembang. Pada saat bersamaan, calon peserta KUR membuka rekening pada BNI 46 dan menandatangani surat kuasa kepada management PT.PAS untuk menarik dana tabungan Peserta KUR yang bersumber dari BNI 46. Kemudian buku tabungan dipegang oleh pihak perusahaan.

    Setelah proses akad kredit selesai,peserta KUR diminta oleh pihak perusahaan untuk melakukan pembersihaan lahan dengan menebang pohon karet, kayu, pohon sawit dan lain lain. Setelah lahan tersebut dibuka, Pengurus dan anggota Kelompok Tani mulai menanyakan ikhwal dana kemitraan. Namun selalu menerima jawaban dari pihak perusahaan tunggulah tunggulah. Dan sampai saat ini dana tersebut tidak disalurkan ke petani sesuai dengan perjanjian. Saat ini masyarakat Desa Gajah Mati, Desa Pagar Kaye dan beberapa desa lainnya dalam Wilayah Kecamatan Sungai Keruh resah, sebab pihak perbankan menganggap mereka punya hutang, padahal mereka tidak pernah menerima dana sama sekali. Ironisnya, jangankan mau pinjam dana di Bank,kredit motor pun tak bisa.

     Menurut Asmawi, Society Corruption Investigation ( SCI ) telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.Sebagai tindak lanjut laporan tersebut,Kajati Sumsel,telah mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Penyelidikan) Nomor: SP.OPS 09/L.6/Dek.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021. Tim Kejati Sumsel, sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi dari Pengurus dan anggota Kelompok Tani dan pihak per Bank kan.Terakhir dilkukan gelar perkara dan statusnya ditingkatkan ke Penyidikan. Kasus dugaan penyimpangan Dana KUR tersebut mendapat perhatian serius dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.(Red)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: