Aktivis Desak Mendikbud Copot Jabatan Kepala LLDIKTI Wilayah II

Share it:

                Kepala LLDIKTI Wilayah                              II Prof.Yuliansyah.

Palembang,(MediaTOR Online) - Sejumlah aktivis yg tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pendidikan mendesak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk segera mencopot Jabatan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tunggi (LLDIKTI) Wilayah II Prof.Yuliansyah karena dinilai tidak tegas dalam menyikapi dugaan pelanggaran Akreditasi program study teknik sipil Magister Universitas Bina Darma Palembang.

    Juru bicara Forum Masyarakat Peduli Pendidikan, Maruli S. kepada wartawan mengungkapkan, meski Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) mencabut status Akreditasi Program Study Teknil Sipil Magister, Universitas Bina Darma Palembang tetap menerima pendaftaran Mahasiswa baru. Namun, tidak ada sanksi berat yang dikeluarkan LLDIKTI Wilayah II terhadap Universitas Bina Darma Palembang maupun terhadap Rektor UBD, Sunda Ariana.

    Menurut Maruli, sejumlah aktivis sudah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa di LLDIKTI Wilayah II yang mendesak untuk segera memberikan sanksi berat. 

     Seperti diberitakan berbagai media sebelumnya, meski tidak terakreditasi, pihak Universitas Bina Darma Palembang tetap membuka pendaftaran program study Teknik Sipil Magister (S2). Hal ini dapat dilihat di Web Site UBD http/www.binadarma.Ac.id/pendaftaran dan Face book Humas UBD. Dalam catatan Wartawan, sudah empat kali mereka melakukan aksi unjuk rasa di tempat yang sama dengan tuntutan yang sama.

    Menurut Maruli, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) mencabut status akreditasi Program Study Teknik Sipil Magister Universitas Bina Darma Palembang. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan nomor 6044/BAN-PT/Ak-TMSP/VI/2021. Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan, pencabutan tersebut karena program Magister Teknil Sipil UBD tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi. Atas dikeluarkannya SK tersebut maka keputusan BANPT nomor 6832/SK/BAN-PT/Ak-PKP/M/XI/2020 mengenai peringkat Magister UBD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Surat Keputusan tersebut ditetapkan dan berlaku sejak 2 Juni 2021. Dengan begitu, saat ini Program Study yang dimaksud untuk sementara tidak memiliki akreditasi.

    Menurut Maruli, apa dilakukan oleh Rektor Bina Darma, jelas melanggar Undang Undang nomor 12 tahun 2020 tentang pendidikan tinggi,pada 32 paragraf 6 ijazah, pasal 42 point pertama dan keempat dan Permenristekdikti nomor 100/2016 pasal 28,serta pasal 4 ayat 5 Permendikbud Nomor 7 tahun 2020. Kesimpulannya adalah, tidak dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar (Pasal 29 ayat 2 butir b), tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru (Pasal 30 ayat 2 butir b, ayat 3 butir c), tidak diperbolehkan meluluskan mahasiswa ataupun menyelenggarakan wisuda ( Pasal 28 ayat a dan b dan Pasal 30 ayat 3 butir d ).

    Menurut Maruli, pada aksi kedua, Sekretaris LLDIKTI Wilayah II Dr.Nuril Furkan,M.Pd, berjanji akan berkoordinasi dengan LLDIKTI untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Namun sampai saat ini belum ada Keputusan." Ini ada apa dengan Ketua LLDIKTI " tanya Maruli. Menurut Maruli, pihak LLDIKTI Wilayah II hanya membuat surat yang ditujukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi tertanggal 19 Juli 2021 Nomor: 2346/LL2/KL/2021, yang isinya tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru untuk program study dimaksud,tidak melakukan yudisium maupun wisuda kepada mahasiswa program study diamaksud terhitung sejak habisnya masa berlaku peringkat akreditasi progran study sampai ada penetapan peringkat akreditasi program study yang baru. Namun kenyataannya pihak UBD tetap menerima mahasiswa baru program study teknik sipil Magister.

     Untuk itu, kata Maruli, pihaknya mendesak Mendikbudristek segera mencopot Kepala LLDIKTI Wilayah II,  Prof. Yuliansyah. Menurutnya, dalam waktu dekat sejumlah aktivis akan melakukan aksi unjuk rasa yang melibatkan ratusan orang ke Kemendikbud dan DPR RI.(rd)

Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: