Penimbunan Solar Industri Ilegal Diduga Dibekingi Oknum di Kawasan Deltamas, Kabupaten Bekasi

Share it:


Cikarang,(MediaTOR Online)  - Diharapkan Tim Terpadu (Timdu) Pertamina segera turun tangan menindak sindikat kilang penimbunan solar industri ilegal di Kabupaten Bekasi.

Tempat penimbunan minyak solar illegal tersebut berlokasi di areal Meikarta, tepat samping jalan Tol.

“Penimbunan tersebut  kurang lebih  50.000 liter solar setiap bulannya. Negara dirugikan dari aktifitas penimbunan tersebut.

Sebelumnya sudah dilakukan pemantauanvoleh tim awak media dan ditemukan indikkasi penyulingan atau penimbunan solar ilegal, ternyata penyulingan di lokasi yang tersembunyi jauh dari permukiman warga.

Disitu juga ada dugaan melibatkan oknum aparat juga oknum wartawan yang diduga menjadi Backup penyulingan solar ilegal tersebut.

Diharapkan Tim Terpadu (Timdu) Pertamina segera turun menggerebek tempat pelaku pelanggaran pidana UU Migas tersebut. Karena perbuatan oknum dimaksud jelas melanggar UU no.22 tentang Migas thn 2001 terkait penimbunan yang dapat dipidana 3 tahun penjara ata denda miliar rupiah.(rd)

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: