Terdakwa Arwan Koty Sakit, JPU Urung Bacakan Requisitor Untuk Pengusaha Tambang Itu

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Semakin panjang saja waktu penyelesaikan perkara laporan bohong atau palsu dengan terdakwa Arwan Koty, yang seharusnya bisa sederhana, murah dan cepat. Sudah berlarut selama beberapa bulan sampai Kamis (23/9/2021) namun masih saja ditunda untuk pembacaan requisitor Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Rauf SH MH dari Kejaksaan Agung dengan jaksa Sigit Hendradi dari Kejari Jakarta Selatan.

“Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terpaksa menunda pembacaan requisitor Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikarenakan terdakwa sakit,” kata Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo SH MH, Kamis (23/9/2021). 

Penasehat hukum terdakwa, Aristoteles MJ Siahaan SH, Efendi Sinabariba SH dan Noerwandi SH menunjukkan surat sakit terdakwa ke hadapan majelis hakim sebagai bukti bahwa terdakwa Arwan Koty yang pengusaha tambang itu tidak bisa menghadiri persidangan kasusnya. “Izin majelis supaya sidang ditunda, sebab terdakwa atau klien kami sakit. Ada surat sakitnya,” kata penasihat hukum sembari menunjukkan bukti surat sakit dari dokter kepada meja majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

Hakim, jaksa dan penasihat hukum saat memperlihatkan surat dokter menyatakan terdakwa sakit

Majelis hakim yang diketuai Arlandi Triyogo SH MH didampingi hakim anggota Ahmad Sayuti SH MH dan Toto SH MH, melihat surat sakit terdakwa yang diperlihatkan tim penasehat hukum. 

Menyikapi surat sakit terdakwa tersebut, majelis hakim menyampaikan kepada JPU, “Pak Jaksa, terdakwa sedang sakit dan ada surat dokternya maka persidangan kita tunda dulu. Sidang ditunda satu minggu dan dilanjutkan tanggal 30/9/2021, minggu depan,” ucap majelis hakim seraya mengetok palu penundaan sidang. JPU menyatakan kesiapannya menghadirkan terdakwa guna menghadiri siding sebagaimana telah dijadwalkan.

Kursi terdakwa yang selama ini diduduki karena tidak ditahan jadi kosong akibat menderita sakit hingga tak bisa hadiri sidangnya

Jaksa Penuntut Umum Abdul Rauf SH MH dan Sigit Hendradi sebelumnya menyatakan sudah siap dengan tuntutannya. Berkas tuntutan sudah di meja jaksa siap dibacakan, namun karena terdakwa tidak menunjukan batang hidungnya di pengadilan atau tidak hadir dengan alasan sakit sesuai surat dokter, jaksa belum bisa membacakan tuntutannya tersebut. 

Menyinggung tertundanya pembacaan tuntutan, JPU Abdul Rauf SH MH dan Sigit Hendradi tidak mau memberikan keterangan dengan alasan jaksa tidak bisa memberikan keterangan selain Kasipenkum dan Kapuspenkhum Kejaksaan Agung.***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: