Warga Berharap Fasilitas Umum RTH Jangan Digunakan Sebagai Lahan Usaha

Share it:


Jakarta,(MediaTOR Online) - Usaha pemotongan bodi mobil di Jalan Jalur Hijau, Jalan Sungai Landak Ujung, Cilincing, Jakarta Utara masih berlanjut. Kegiatan usaha pemotongan atau scrav badan mobil kontainer di lahan jalan jalur hijau kolong jembatan Jalan Sungai Landak Ujung Kelurahan Cilincing, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara sangat mengganggu aktifitas masyarakat setempat.

Kendati sudah dilakukan penertiban kegiatan usaha di lahan jalur hijau itu pada Agustus 2021 oleh Satpol PP Cilincing, namun saat ini kembali lagi dijadikan sebagai tempat usaha pemotongan bodi mobil-mobil besar. 

Lahan itu harusnya diawasi dan dikembalikan ke fungsi semula sebagai lahan jalur hijau untuk umum, Penertiban yang sudah dilakukan menjadi sia-sia atau tidak berguna.

"Pemilik usaha seakan tidak merasa bersalah menjalankan usahanya di lahan fasilitas umum yang merupakan lahan jalan jalur hijau. Tampak di lokasi, masih terlihat bertumpuknya besi-besi badan kepala kontainer yang akan dipotong atau di scrav.



Kasatpol PP Kecamatan Cilincing, Andryan Polma, sebelumnya mengatakan bahwa lahan jalur hijau itu harus bersih dari kegiatan usaha. “Kita lakukan penertiban, lahan itu harus dikembalikan ke fungsi semula sebagai ruang terbuka hijau umum bagi masyarakat,” kata Polma pada (8/9/2021) lalu.

Namun pernyataan Kasatpol PP ini belum terbukti dilapangan. Bahkan saat ini dilokasi terlihat jelas, bahwa tumpukan besi bodi mobil yang dipotong maupun yang belum terpotong menumpuk.

Warga sekitar lokasi usaha pemotongan mobil tersebut juga merasa terganggu. Banyaknya tumpukan besi hingga mempersempit akses jalan umum masuk lingkungan warga.

“Waktu dilakukan penertiban oleh Satpol PP Cilincing, kami sambut dengan baik, Tapi kenapa tidak diawasi atau dibuatkan papan larangan bahwa lahan jalur hijau ini tidak boleh dijadikan tempat usaha,” kata seorang warga, Minggu (19/9/2021), yang enggan disebutkan namanya.

Ia menduga bahwa pemilik usaha sudah kenal baik dengan beberapa oknum anggota Satpol PP. “Saya menduga dan bukan menuduh ya, bahwa pemilik usaha itu akan aman-aman saja menjalankan usahanya di lahan jalur hijau tersebut,” katanya.   

Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yakni pada pasal 12, disebutkan tidak boleh mengganti atau mengalihfungsikan ruang terbuka hijau (RTH) jalur hijau maupun taman dan tidak boleh membangun bangunan apapun, dan ada sanksi tegas bagi yang melanggar.

Sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 ini, Satpol PP Kecamatan Cilincing harus mampu menjalankan tupoksinya dengan benar dan profesional dilapangan. Bahkan lahan jalur hijau tersebut seharusnya sudah bersih dari kegiatan usaha. (wwn/hrs)

Share it:

Metropolitan

Post A Comment:

0 comments: