Aktivis Desak Dirjendikti Lakukan Fakta Integritas Terhadap Universitas Bina Darma Palembang

Share it:


Jakarta, Sejumlah aktivis yg tergabung dalam Gerakan Indonesia Anti Korupsi mendesak Dirjendikti Kementeri Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi untuk segera melakukan Fakta Integritas terhadap Universitas Bina Darma Palembang karena pelanggaran Akreditasi Program Study Teknik Sipil Magister.

    Riyan  M. Pasaribu, Korlap aksi kepada wartawan, Kamis, disela sela aksi di depan Kantor Dirjendikti mengungkapkan,meski Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) mencabut status Akreditasi Program Study Teknil Sipil Magister,Universitas Bina Darma Palembang tetap menerima pendaftaran Mahasiswa baru. Namun, tidak ada sanksi berat yg dikeluarkan LLDIKTI Wilayah II terhadap Universitas Bina Darma Palembang maupun terhadap Rektor UBD, Sunda Ariana.

    Menurut M.Riyan, sejumlah aktivis sudah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa di LLDIKTI Wilayah II yang mendesak untuk segera memberikan sanksi berat. Namun sampai saat ini tidak ada realisasinya.

     Seperti diberitakan berbagai media sebelumnya, meski tidak terakreditasi, pihak Universitas Bina Darma Palembang tetap membuka pendaftaran program study Teknik Sipil Magister ( S2). Hal ini dapat dilihat di Web Site UBD http/www.binadarma.Ac.id/pendaftaran dan Face book Humas UBD. Dalam catatan Wartawan, sudah empat kali mereka melakukan aksi unjuk rasa ditempat yang sama dengan tuntutan yang sama.

    Menurut Riyan, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) harus mencabut status akreditasi Program Study Teknik Sipil Magister Universitas Bina Darma Palembang. Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan nomor 6044/BAN-PT/Ak-TMSP/VI/2021. Dalam Surat Keputusan tersebut dijelaskan, pencabutan tersebut karena program Magister Teknil Sipil UBD tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi. Atas dikeluarkannya SK tersebut maka keputusan BANPT nomor 6832/SK/BAN-PT/Ak-PKP/M/XI/2020 mengenai peringkat Magister UBD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Surat Keputusan tersebut ditetapkan dan berlaku sejak 2 Juni 2021. Dengan begitu, saat ini Program Study yang dimaksud untuk sementara tidak memiliki akreditasi.

    Menurut Riyan, apa dilakukan oleh Rektor Bina Darma, jelas melanggar Undang Undang nomor 12 tahun 2020 tentang pendidikan tinggi,pada 32 paragraf 6 ijazah, pasal 42 point pertama dan keempat dan Permenristekdikti nomor 100/2016 pasal 28, serta pasal 4 ayat 5 Permendikbud Nomor 7 tahun 2020.Kesimpulannya adalah, tidak dapat menyelenggarakan proses belajar mengajar (Pasal 29 ayat 2 butir b), tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru ( Pasal 30 ayat 2 butir b, ayat 3 butir c), tidak diperbolehkan meluluskan mahasiswa ataupun menyelenggarakan wisuda (Pasal 28 ayat a dan b dan Pasal 30 ayat 3 butir d).

    Menurutnya, pada aksi kedua, Sekretaris LLDIKTI Wilayah II, Dr.Nuril Furkan,M.Pd, berjanji akan berkoordinasi dengan Kepala LLDIKTI Wilayah II untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut. Namun sampai saat ini belum ada Keputusan."Ini ada apa dengan Ketua LLDIKTI," tanya Aktivis yang kerap melakukan aksi kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut. Menurutnya, pihak LLDIKTI Wikayah II hanya membuat surat yang ditujukan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi tertanggal 19 Juli 2021 Nomor: 2346/LL2/KL/2021, yang isinya tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru untuk program study dimaksud, tidak melakukan yudisium maupun wisuda kepada mahasiswa program study dimaksud terhitung sejak habisnya masa berlaku peringkat akreditasi progran study sampai ada penetapan peringkat akreditasi program study yang baru. Namun kenyataannya pihak UBD tetap menerima mahasiswa baru program study teknik sipil Magister. Dan masih meminta uang perkuliahan kepada Mahasiswa lanjutan Program Study Tehnik Sipil Magister.

      Menurut Riyan, tugas dan fungsi fungsi LLDIKTI tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh Prof. Yuliansyah sebagai Kepala LLDIKTI Wilayah II.Kasus pelanggaran Universitas Bina Darma Palembang yang tetap menerima Mahasiswa baru program study Tehnik Sipil Magister, padahal tidak terakreditasi. Yuliansyah tidak memeberikan sanksi apa apa. Padahal Undang Undang sudah jelas pemberian sanksi berat baik terhadap Perguruan Tinggi tersebut maupun kepada Rektor. Ironisnya, LLDIKTI Wilayah II tidak menjalankan pemberian Fakta Integritas kepada Universitas Bina Darma Palembang." Kenapa fungsi pengawasan dan pembinaan tidak dilakukan oleh LLDIKTI Wilayah II, tanya Riyan. Padahal, lanjutnya, LLDIKTI diberikan anggaran yang cukup besar untuk menjalankan tugas dan fungsi fungsinya. Lantas dikemanakan dana tersebut." Habis saja dana Pemerintah, namun tanpa hasil," ujarnya.

     Menurut Riyan, pihak Dirjendikti sudah meminta kepada Kepala LLDIKTI Wilayah II untuk memberikan Fakta Integritas kepada Universitas Bina Darma Palembang, namun tidak pernah dilakukan sampai detik ini. Ada apa sehingga terjadi pembiaran."Patut dipertanyakan kinerja Yuliansyah," ujarnya.

     Untuk itu, Gerakan Indonesia Anti Korupsi mendesak Dirjendikti Kemedikbudristek untuk segera melakukan Fakta Integritas kepada Universitas Bina Darma Palembang." Apabila tuntutan ini tidak segera dipenuhi, kami akan kembali melakukan aksi besar besaran," ujar Riyan.(rd)

Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: