Penjualan Seragam Dalam Sekolah Patut Dipertanyakan

Share it:

Bekasi,(MediaTOR Online) - Sekolah negeri selaku sekolah milik negara, para pengelolanya dilarang berjualan ke siswa dalam bentuk apa pun tanpa persetujuan Dinas Pendidikan selaku dinas yang bertanggung jawab untuk mengawasi. Ketika hal ini dikonfirmasi ke Dinas Pendidikan juga membenarkan bahwa sekolah dilarang berjualan apa pun ke siswa dan juga melakukan pungutan.

Eka Puspitasari, S. Pd, Kepala Sekolah SDN Taman Rahayu 01

Itu sebabnya patut kita pertanyakan, kenapa pihak SDN Taman Rahayu 01 berani menjual seragam di sekolah itu. Saat mau kita konfirm ke sekolah, sang kepala sekolah katanya rapat dinas. Berulang kali ke sekolah ini, sang kepala sekolah tak pernah ada di tempat dengan ragam alasan.

Staf SDN Taman Rahayu 01 cuek terhadap tamu.
Semua tertutup kepada tamu.

Melarang wartawan memfoto seragam yang dijual

Semua tertutup kepada tamu  yang namanya wartawan dan LSM. Mereka hanya terbuka kepada orang tua murid yang mau beli seragam. Ketika hal ini mau dikonfirm langsung ke Dinas Pendidikan via WA, 

Yudi selaku Kepala Bidang SD Disdik Kabupaten Bekasi tidak mengangkat HPnya dan  pesan singkat juga belum berbalas, mungkin Yudi sedang sibuk. MediaTOR juga telah menitip pesan kepada Kepala Sekolah, hingga berita ini diturunkan belum ada respon positip dari pihak sekolah terkait penjualan seragam.(Purba..)

Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: