Pelaku Penggelapan dan Penipuan Mobil akan Diproses Hukum

Share it:


Bogor,(MediaTOR Online) - Kuasa hukum yang beranggotakan beberapa pengacara di dalamnya telah menerima kuasa dari WID, mengaku siap “bertarung” melawan yang diduga salah satu oknum “pemain” di Bogor membackup unit kendaraan roda empat.

“Kami telah menandatangani surat kuasa pada 28 Oktober 2021 dan akan kami kejar diduga pelaku yang menggelapkan dan menipu klien kami, tentu proses yang akan ditempuh melaporkan terhadap pihak Kepolisian. Diduga sih ‘pemain’ ya, karena ia merasa kebal hukum gitu,” kata Wisnu Herjuno S,H, yang tergabung dalam AWASS LAW FIRM, kepada media ini di Bogor melalui chat aplikasi WhatsApp, Senin (1/11/2021).

Ia menjelaskan, bahwa keterkaitan oknum pemain ini telah menggelapkan unit kendaraan roda empat yang masih bersangkutan dengan PT. Adira Dinamika Multi Finance cabang Pondok Indah.

“Maka dari itu, klien kami harus menyelesaikan permasalahannya dengan leasing tersebut. Kita kejar pokoknya oknum pemain itu yang merasa dirinya kebal hukum di Kabupaten Bogor,” jelas Wisnu.

Sementara itu, beberapa pengacara yang tergabung dalam AWASS LAW FIRM di antaranya Adintho Prabayu S,H, dan Rubby Cahyady S,H, M,H.

“Kronologi singkatnya, klien kami merasa bahwa dirinya sudah tertipu oleh diduga salah satu pemain di Kabupaten Bogor,” kata Rubby menambahkan.

Maka dari itu, katanya, pihaknya siap akan menempuh cara persuasif atau langkah hukum pasti untuk menyelesaikan surat kuasa yang diterimanya tersebut.(Lea/Eas)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: