Dakwaan Dan Tuntutan JPU Salah Alamat, Farida Felix SH MH Minta Klien Dibebaskan

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Surat dakwaan maupun tuntutan JPU Subhan SH MH dan Doni Boi Panjaitan SH MH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara terhadap terdakwa Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjono dan Sumuang Manulang dinilai salah orang/alamat atau error' in persona. Sebab, bukan ketiga terdakwa yang melakukan apa yang dipersalahkan dan disebutkan terbukti dilanggar oleh JPU. 

"Seharusnya notaris Mia Setia Ningsih SH MKn yang didakwa kemudian dituntut JPU, karena notaris Mia yang memasukkan nama-nama itu ke dalam akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan notaris juga yang tidak memasukkan akta No 33 ke akta RUPS yang mengantarkan Ren Ling sebagai Direktur Utama PT BCMG Tani Berkah," demikian penasihat hukum terdakwa Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjono dan Sumuang Manulang, Farida Felix SH MH memberi alasan dalam pledoinya yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (28/10/2021).

Notaris Mia Setia Ningsih sendiri saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi mengakui kesalahan dan kekhilafannya. Dia juga membuat pengakuan secara tertulis dan permintaan maaf. "Di persidangan notaris itu menangis saat minta maaf. Dia sadar dan tahu bahwa akibat perbuatannya klien kami menjadi terdakwa dan dituntut masing-masing enam tahun penjara. Dia menyesal, juga kasihan," tutur Farida Felix SH MH.

Selain salah orang/alamat, dakwaan maupun tuntutan JPU dinilai Farida Felix kental nuansa rekayasa dan dramatisasi suatu perbuatan yang seolah benar-benar dilakukan para terdakwa. “Yang membuat tuntutan JPU itu semakin ngawur dan tak tepat sasaran, disamakan lama/beratnya tuntutan kepada ketiga terdakwa. Padahal, peran atau kualitas perbuatan para terdakwa tidak sama atau berbeda-beda. Terdakwa Sumuang Manulang nyaris tidak tahu apa-apa terkait kasus ini. Dia masuk ke pusaran permasalahan ini hanya karena diminta menjadi Direktur PT BCMG Tani Berkah oleh para pemegang saham," ujar Farida Felix.  Itu pun dia (Sumuang Manulang) nyaris belum sempat bekerja apalagi menikmati hasil selaku direktur. Baru hanya di atas kertas/akta saja kedudukan direktur tersebut. 

advokat Farida Felix SH MH sedang membacakan pledoi

Menurut Farida Felix SH MH dalam sidang yang berlangsung hingga malam, isi tuntutan JPU Subhan SH MH dan Doni Boi Panjaitan SH MH terdapat pula kekeliruan yang sangat mendasar. Terhadap terdakwa Ren Ling, misalnya, JPU telah dengan sengaja melakukan dramatisasi, pembentukan opini bahkan kriminalisasi. Sebab, Ren Ling adalah pemegang saham 47,5 persen mewakili PT Tambang Sejahtera dan pemegang saham 2 persen di PT BCMG Tani Berkah di samping berkedudukan sebagai Dirut PT BCMG Tani Berkah. Jadi, apa yang dilakukan terkait permasalahan di PT BCMG Tani Berkah sesuai dengan kapasitas dan proporsinya sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku (UU  PT). 

Rekayasa, dramatisasi bahkan kriminalisasi JPU Subhan dan Doni Boi Panjaitan terhadap para terdakwa dapat juga ditemukan dari fakta-fakta persidangan. Dari 19 saksi yang didengar keterangannya di persidangan nyaris tidak seorang pun mendukung surat dakwaan maupun tuntutan JPU. Hal itu tentu saja mengakibatkan tuntutan JPU tersebut tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, melainkan hasil rekayasa dan dramatisasi itu sendiri. 

Sebagaimana terungkap dalam persidangan, saksi korban Chen Tian Hua sendiri sesungguhnya bukan pula sebagai pengurus di PT BCMG Tani Berkah. Demikian juga dengan saksi pelapor dalam kasus pemalsuan ini Deni, bukan sebagai pengurus atau sebagai pemegang saham PT BCMG Tani Berkah. Yang lebih memprihatinkan lagi, sampai saat ini belum pernah JPU dapat menunjukkan Surat Kuasa dari Chen Tian Hua kepada saksi pelapor Deni untuk melaporkan ketiga terdakwa. 

Ketiga terdakwa dalam pembelaan pribadi minta hakim membebaskannya, karena mereka merasa tidak pernah melakukan tindak pidana pemalsuan akta

Sudah begitu, saksi korban Chen Tian Hua juga tidak berkapasitas sebagai saksi korban. Sebab, kedudukannya hanya sebagai mantan dewan komisaris PT BCMG Tani Berkah. Dalam komposisi demikian  -  surat kuasa tidak pernah ditunjukkan di persidangan - maka Chen Tian Hua tidak punya legal standing atau kedudukan hukum sebagai saksi korban. Belum lagi status kewarganegaraannya yang Warga Negara Asing (WNA) China menjadikan muncul tanda tanya bagaimana dia sempat jadi komisaris PT BCMG Tani Berkah kemudian sebagai saksi korban seolah pemilik perusahaan. Demikian pula Deni tentunya semakin tidak punya legal standing/kedudukan hukum sebagai saksi pelapor, apalagi kalau tak dapat ditunjukkan surat kuasa di persidangan. 

"Jadi, kedua orang ini; saksi korban Chen Tian Hua dan saksi pelapor Deni jelas-jelas tidak punya legal standing untuk melaporkan Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjono dan Sumuang Manulang telah melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dan pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 55 ayat (1) KUHP terkait RUPS dan RUPSLB PT BCMG Tani Berkah di Bareskrim Mabes Polri," tutur Farida Felix SH MH. 

Atas tiadanya tindak kejahatan dilakukan ketiga terdakwa Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjono dan Sumuang Manulang, maka Farida Felix SH MH pun meminta majelis hakim PN Jakarta Utara pimpinan Dodong Iman Rusdani SH MH agar membebaskan kliennya dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum.  

Demikian pula harapan ketiga terdakwa dalam pembelaannya yang dibacakan sendiri-sendiri. Mereka meminta majelis hakim membebaskan mereka, karena mereka juga merasa tidak pernah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwa maupun dituntut JPU. 

"Kami meminta Yang Mulia Majelis Hakim membebaskan klien kami, karena memang mereka tidak pernah melakukan tindak kejahatan sebagaimana didakwa maupun dituntut JPU. Mereka diadili bukan atas suatu kesalahan atau tindak pidana. Mereka tidak bersalah, maka haruslah dibebaskan," harap Farida Felix.

Laporan pelapor yang tidak punya legal standing atau kedudukan hukum, kata Farida Felix, haruslah digugurkan majelis hakim. Jika tidak wajah pengadilan di negara hukum ini akan carut-marut. Korban akibat laporan dari yang tak punya legal standing akan berjatuhan. Sebagaimana dilakukan Chen Tian Hua, usai menyuruh Deni melapor, dia kabur ke China hingga berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tak dapat memberi keterangan terkait kasus yang merugikannya. 

Oleh karena itu, Farida Felix meminta majelis hakim membatalkan upaya jahat orang-orang yang tidak bertanggung jawab terhadap kliennya. “Izinkan kami Yang Mulia meminta dibebaskan klien atas tuntutan JPU karena memang dasar dari dakwaan maupun tuntutan bukan fakta hukum yang sesungguhnya,” tutur Farida Felix kemudian meminta agar memerintahkan JPU mengembalikan harkat dan martabat kliennya. Majelis hakim juga diharapkan memutuskan kasus tersebut berdasarkan hati nurani, kebenaran dan nurani keadilan yang jauh dari intervensi.

“Para terdakwa tidak pernah menabur kejahatan, maka biarkanlah mereka bebas dari jerat perbuatan jahat, berdaulat dan memperoleh keadilan dan kebenaran yang hakiki,” pinta Farida Felix.

Kasus ini bermula dari kehabisan modal PT Ronchen, milik Ren Shuai, orangtua Ren Ling. Ren Shuai kemudian mengajak Chen Quan Kay yang berada di Hong Kong untuk cari investor. PT Ronchen pun berganti nama menjadi PT BCMG Tani Berkah yang kemudian bekerjasama dengan KUD Tani Berkah di Desa Banyuwangi Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Chen Quan Kay berhasil mengajak Mochtar Riyadi menjadi investor di PT BCMG Tani Berkah dengan investasi 5 juta dolar Amerika Serikat (AS). Sejak investasi baru tersebut Chen Quan Kay menguasai PT BCMG Tani Berkah. Terlebih setelah anaknya Chen Tian Hua terjun ke pertambangan. Sejumlah preman dikerahkan menguasai lapangan dan mengusir dan menyingkirkan kelompok Ren Ling dan Phoa Hermanto Sundjono Cs hingga mereka saling lapor ke polisi. Sayangnya, baru pengaduan Deni dengan saksi korban Chen Tian Hua yang digelar di persidangan. Laporan para terdakwa terbentur di status DPO Chen Tian Hua. ***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: