Dipidanakan Tanpa Dasar, Tiga Pengurus PT BCMG Tani Berkah Akhirnya Dibebaskan Hakim

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) -  Jika tudingan rekayasa, pemutarbalikan fakta dan unsur memaksakan kehendak  mengemuka sejak awal bahkan semakin jelas kekeliruan tersebut terbongkar dalam persidangannya maka hasil akhirnya keadilan dan kebenaranlah penutupnya.

Hal itulah yang terjadi dan dialami terdakwa kasus pemalsuan akta otentik RUPS PT BCMG Tani Berkah masing-masing Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjono dan Sumuang Manulang sampai mereka harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Oleh karena dasarnya memang dipaksakan manjadi pidana, selanjutnya yang bicara bukti dan fakta-fakta yang sebenarnya. Maka majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Dodong Iman Rusdani SH MH pun membebaskan dari segala dakwaan maupun tuntutan hukum terdakwa Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjono dan Sumuang Manulang. Pasalnya, ketiga terdakwa pengurus PT BCMG Tani Berkah yang sebelumnya disebut-sebut sebagai korban kriminalisasi itu tersebut tidak terbukti melakukan tindak kejahatan pemalsuan akta otentik sebagaimana didakwa maupun dituntut JPU Subhan SH MH dan Doni Boy Panjaitan SH MH.

Majelis hakim pimpinan Dodong Iman Rusdani SH MH putuskan tiga terdakwa tak bisa dijatuhi hukuman karena tidak lakukan perbuatan pidana


"Ketiga terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan maupun tuntutan hukum.  Mereka tidak melakukan perbuatan sebagaimana didakwa kemudian dituntut oleh jaksa. Ketiga terdakwa tidak bisa dimintai pertanggung jawaban hukum karena mereka memang tak melakukan tindak kejahatan atau tidak  bersalah," kata Dodong Iman Rusdani saat membacakan pertimbangan dalam amar putusannya di PN jakarta Utara, Kamis (18/11/2021).

Menurut majelis hakim, yang bertanggung jawab atas akta otentik RUPS PT BCMG Tani Berkah yang diduga dipalsukan tersebu adalah notaris yang membuatnya. Sebab, notaris Mia R Setianingsih SH MKn yang memasukkan nama-nama peserta RUPS padahal diketahuinya orang tersebut tidak hadir. Kendati begitu, ketiga terdakwa masih berusaha meminta notaris Mia memperbaiki akta atau langsung membatalkannya. Namun tidak dilaksanakan oleh notaris Mia sampai akhirnya ketiga terdakwa membatalkan akta otentik bermasalah tersebut pada notaris lain.

Sebab, RUPS LB tanggal 05 April 2019 Nomor 04 tentang pergantian pengurus PT BCMG Tani Berkah dan RUPS tanggal 20 Agustus 2019 Nomor 11 terkait pergantian pengurus sepenuhnya pula terjadi atas arahan Octolin Hutagalung dan notaris Mia R Setianingsih SH MKn. Hal itu dikarenakan Ren Ling dan Phoa Hermanto Sundjono sebagai pemegang saham kurang memahami UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Akta-akta bermasalah yang diduga palsu itu sendiri tidak sempat dibaca kedua pemegang saham tersebut namun langsung ditandatangani saat disodorkan notaris Mia.

Tiga terdakwa dengan penasihat hukum Farida Felix SH MH ucapkan terima kasih dan apresiasi putusan majelis hakim

Ketiga terdakwa semakin tak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum atau tidak bisa dapat dipersalahkan, karena akta otentik yang diduga palsu tersebut tidak sempat dipergunakan. Itu artinya akta otentik tersebut tidak atau belum sampai menimbulkan kerugian terhadap pihak manapun. Terlebih terhadap saksi korban Chen Tian Hua maupun saksi pelapor Denni. Belum pula memberi keuntungan apapun terhadap ketiga terdakwa. Justru kesulitan dan deritalah mereka hadapi dan terima sejak adanya akta tersebut.

Dengan tidak terbuktinya tidak kejahatan yang didakwakan JPU tersebut, majelis hakim memerintahkan JPU untuk memulihkan harkat dan martabat ketiga terdakwa sebagaimana semula. “Mereka pengusaha yang berusaha mempertahankan perusahaan (PT BCMG Tani Berkah) dan hendak mengoperasionalkan perusahaan agar bermanfaat dan memberi keuntungan,” tutur Dodong Iman Rusdani. 

Mendengar vonis bebas tersebut, terdakwa Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjono dan Sumuang Manulang mengucapkan terima kasih terhadap majelis hakim yang memutus perkaranya sesuai dengan alat bukti, fakta-fakta sidang dan hati nurani keadilan. Mereka kemudian secara kompak memberi salam hormat dengan mengangkat tangan. 

Demikian pula penasihat hukum terdakwa Ren Ling, Phoa Hermanto Sundjono dan Sumuang Manulang, Farida Felix SH MH mengucap syukur kepada Tuhan atas kebebasan kliennya. Advokat senior yang cantik ini tak lupa pula berterima kasih kepada majelis hakim atas putusannya yang berkeadilan dan berkebenaran. “Sudah selayaknya klien saya dibebaskan karena mereka tidak pernah melakukan memberikan keterangan palsu ke dalam akte autentik. Notaris Mia yang memasukkan keterangan palsu ke akta yang dibuatnya dan sudah diakui notaris Mia sendiri  di persidangan dengan meminta maaf atas kesalahannya,” kata Farida Felix yang juga mengucapkan apresiasinya terhadap majelis hakim selama proses persidangan kasus tersebut.

Sedangkan JPU Subhan SH MH dan Doni Boy Panjaitan SH MH masih pikir-pikir dahulu apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak. "Masih ada waktu sebelum tentukan sikap," kata Subhan.

JPU Subhan sebelumnya menuntut ketiga terdakwa maksimal masing-masing enam tahun penjara. Padahal, baik saksi korban Chen Tian Hua maupun Denni tidak pernah hadir di persidangan mempertanggungjawabkan kapasitasnya selaku saksi korban dan saksi pelapor. Konon kabarnya warga negara China, Chen Tian Hua saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pula atas pengaduan para terdakwa dan tengah berada di Tiongkok. Kok bisa-bisanya ya warga negara asing yang berstatus DPO mengkriminalisasi pengusaha yang WNI?***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: