Saksi Tidak Hadir, Kasus Penggelapan Dana Pelunasan Nasabah Pensiunan Taspen Ditunda

Share it:


Rangkasbitung,(MediaTOR Online) - Kasus penggelapan dana pelunasan nasabah pensiunan Taspen mulai disidangkan. Persidangan perdana di Pengadilan Negeri Rangkasbitung berlangsung Kamis, 10 Pebruari 2022, pekan lalu.

Majelis hakim yang memimpin sidang tersebut meminta pihak jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan saksi tambahan dari pihak pegawai bank. 

Terungkap, setelah dikonfirnasi oleh hakim kepada salah satu staf pegawai bank di Rangkasbitung,  ternyata sdri Affandy (AF) hanya pegawai asuransi yang ditugaskan di salah satu bank di Rangkasbitung. 

AF yang diduga membantu memfasilitasi tersangka pada saat proses penggelapan uang pelunasan nasabah pensiunan Taspen di salah satu bank di Rangkasbitung atas nama korban E.R (70th), pensiunan Taspen.

Sementara itu, melalui konfirmasi langsung  siang pukul : 11.50 wib,  kpd sdri E.M (31th) melalui via telepon/ WhatsApp menurut JPU Ahmad Rendra, bahwa sidang kedua hari ini, Kamis 17 Pebruari 2022, terpaksa ditunda dikarenakan saksi sdr (AF) pegawai asuransi tidak hadir memenuhi panggilan sebagai saksi pada Kamis 17 Pebruari 2022.

Dan panggilan sidang selanjutnya akan dijadwalkan ulang sambil menunggu informasi dari jaksa penuntut umum.(Elda Meilinda AMD.keb)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: