Citra Institusi Membaik Kala Pelayanan Publik Terus Meningkat

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Dr Reda Manthovani SH MH mengingatkan agar setiap pejabat bersungguh-sungguh meningkatkan kinerja dan etos kerja utamanya dalam hal pelayanan publik. Jika masyarakat, terutama pencari keadilan dapat dilayani baik dan cepat serta puas niscaya kepercayaan publik terhadap institusi bakal semakin membaik dan meningkat terus.

Dr Reda Manthovani mengemukakan hal itu saat melantik empat pejabat eselon II di lingkungan Kejati DKI Jakarta diantaranya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Atang Pujianto SH MH, Rabu (9/3/2022), di Aula Kejati DKI Jakarta Gedung Wisma Mandiri Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Atang yang mantan Kasi Intelinjen Kejari Jakarta Utara kembali ke Jakarta Utara menggantikan I Made Sudarmawan SH MH yang mendapat promosi menjadi Asintel pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Saat Kajati DKI Dr Reda Manthovani SH MH lantik  Kajari Jakarta Utara Atang Pujianto SH MH

Menurut Reda Manthovani yang belum lama pula menjabat sebagai Kajati DKI, dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban agar tidak lupa mengutamakan koordinasi serta kerja sama antara masing-masing bidang atau satuan kerja. Dengan demikian diharapkan hasil kerja menjadi lebih baik dan dapat dipertanggung jawabkan.

Reda mengingatkan agar dihindarkan perbuatan tercela dan selalu menjaga nama baik institusi. "Laksanakan seluruh perintah pimpinan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan petunjuk, arahan dan instruksi Jaksa Agung Prof Dr Burhanuddin SH MH," ujar Reda. Apabila hal itu ditaati ditambah dipedomani SOP Kejaksaan niscaya progres kerjanya bakal bagus bahkan memuaskan tidak hanya bagi institusi, pimpinan, diri sendiri tetapi juga bermuara kepada masyarakat yang memang semestinya dilayani sebaik-baiknya.

Inggratubun SH,  karib Atang Pujianto SH MH ucapkan selamat kepada Kajari Jakarta Utara yang baru

Pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat eselon II & III di lingkungan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-171/C/02/2022 tanggal 18 Pebruari 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian, dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.***

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: