Kejari Jakut Tetapkan Direktur PT AMR, HHD, Tersangka Korupsi Dan TPPU

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menetapkan Direktur PT AMR, HHD, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan keuangan negara puluhan miliar rupiah.

Kasi Intelijen Kejari Jakut M Sofyan saat memberi penjelasan kepada wartawan


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Atang Pudjianto SH MH didampingi Kasi intelijen M Sofyan Iskandar Alam SH dan Kasi Pidsus Roland Ritonga SH MH, mengatakan selain menetapkan tersangka pihaknya juga langsung menjebloskan HHD ke dalam tahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print   / M.11/ Fd.1/ 04 / 2022 tanggal 7 April 2022.

"Penahanan itu demi kepentingan penyidikan, menghindari tersangka melarikan diri, dan juga menghindari tersangka mengulangi perbuatannya," kata Kasi Intel M Sofyan menambahkan. Belum tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka. Hal itu tergantung hasil pengembangan pemeriksaan kasus tersebut mengingat saat ini masih berlangsung proses penyidikan sehingga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan dari pihak-pihak lain itu.

tersangka Direktur PT AMR, HHD, saat digiring ke mobil tahanan

M Sofyan mengungkapkan HHD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 495, tanggal 1 November 2021. Tersangka merupakan rekanan PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) yang bekerjasama dalam pekerjaan rantai pasok biji nikel (suplay chain management) dengan menggunakan modal kerja dari PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) sebesar Rp20.000.000.000,- atau Rp20 miliar. 

Kenyataannya baik tersangka HHD ataupun PT AMR tidak pernah mengerjakan pekerjaan dimaksud dan uang tersebut diduga dipergunakan untuk keperluan pribadi tersangka atau koorporasi PT AMR. 

Akibat perbuatan tersangka tersebut, PT Varuna Tirta Prakasya atau negara menderita kerugian sebesar Rp20.000.000.000,-.

Selain sangkaan korupsi, HHD disangka pula melakukan perbuatan pidana pencucian uang  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan kedua pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. 

Tersangka HHD juga dipersalahkan melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan kedua pasal 3 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang.***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: