Kasus Penipuan Dan Penggelapan Doni Cs Segera Digelar DI PN Jakarta Utara

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Kasus penipuan dan penggelapan yang lebih dikenal sebagai investasi bodong dan sempat menyedot perhatian publik bakal segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Hal itu bisa dipastikan setelah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara di kantor Kejari setempat, Kamis (19/5/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Atang Pujiyanto SH MH, didampingi Kasi Pidum Surya SH MH dan Kasi Intelijen M Sofyan Iskandar Alam SH, membenarkan bahwa penyidik Bareskrim Polri telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II  kepada JPU Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Utara di kantor Kejari setempat, Kamis (19/5/2022).

Tersangka empat orang yang ditahapduakan tersebut masing-masing Michel, Kevin Lime, Vincent dan Doni Yus Okky Wiyatama. Para tersangka kemudian dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres Metro Jakarta Utara sejak tanggal 19 Mei 2022.

Atang menyebutkan, para tersangka dipersalahkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada  Februari 2021 s/d Desember 2021 di kantor PT Limeme Group Indonesia beralamat di Rukan Melody Golf Island RGIG Jl Pulau Maju Bersama No.30 Kel Kamal Kec Penjaringan Jakarta Utara. Atas perbuatan itu para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau kedua Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya JPU dari Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Utara segera menyusun surat dakwaan guna dilimpahkan ke PN Jakarta Utara. Berdasarkan hal itu Ketua PN Jakarta Utara Tumpal Sagala SH MH kemudian menunjuk majelis hakim yang akan menanganinya untuk seterusnya membuat penetapan hari sidang perdana pembacaan surat dakwaan JPU terhadap para terdakwa.***

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: