PT Bangun Sarana Enggal Kecewa Terhadap Pengelolaan Apartemen Royal Sentul

Share it:



Bogor,(MediaTOR Online) - Direktur PT Bangun Sarana Enggal (BSE) Rizky Hari Mudjiono mengaku kecewa terhadap pengelola Apartemen Royal Sentul Park. Selama dua tahun tidak pernah memenuhi kewajibannya terkait pembayaran upah kerja berikut pengembalian uang pembelian Apartemen.

Menurut Hari, perusahaan miliknya PT BSE yang beralamat di Jl Gading Golf Boulevard No. 26, Gading Serpong Tanggerang, Banten itu telak melakukan pekerjaan pembangunan Apartemen dengan nomor Perjanjian Kerja NO. 114-3/231/VIII/2019 dari PT Ahdi Commuter Property (ACP) berikut pembelian satu unit Apartemen yang berlokasi di Jln. Raya Sentul, Desa Kadumanggu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Akan tetapi ditengah perjalanan, baik pekerjaan maupun pembelian satu unit Apartemen tersebut diputus sepihak oleh PT ACP dengan surat SP 1 dengan nomor : 219/ACP/RSP/XII/2019 pada tanggal 3 Desember 2019.

"Penggunaan sekaligus pembelian Apartemen dibatalkan sepihak oleh pihak ACP. untuk pembangunan Apartemen yang menurut kami itu sudah mecapai 23% akan tetapi diakui oleh pihak ACP hanya 10% berdasarkan surat SP 1 dengan nomor : 219/ACP/RSP/XII/2019 pada tanggal 3 Desember 2019 yang dikeluarkan pihak ACP," kata Hari kepada sejumlah wartawan, Rabu (27/04/22).

Rizky Hari Mudjiono mengaku tagihan tersebut berjumlah sebesar Rp. 2.300.000.000 (dua koma tiga miliyar) untuk pengerjaan Apartemen Royal Sentul Pak tersebut.

"Saya meminta pihak ACP untuk segera mengembalikan hak saya yang total keseluruhannya berjumlah sekitar Rp.3.300.000.000 (tiga koma tiga miliyar) yang sampai saat ini belum saya terima," tegasnya.

Menurutnya, tidak ada masalah untuk pembatalan itu semua, akan tetapi dirinya meminta PT ACP untuk mengembalikan uang tersebut berikut pembayaran upah kerja.

"Tolong kembalikan uang kami dari mulai pembelian apartemen serta pengerjaan pembangunan yang di total sekitar Rp. 3.300.000.000 (tiga koma tiga miliyar). Karena kami punya bukti kwitansi pembayaran pembelian unit Apartemen dan kontrak perjanjiannya serta kesepakatan jual beli dengan PT ACP," pungkas Hari.

Ketika dikonfirmasi melalui surat Sekber Wartawan Media Online, melalui nomor. 078/K/Sekber-WMO/V/2022 tertanggal 1 1 Mei 2022. Direktur Projects Nanang Safrudin Salim mengatakan bahwa dalam hal kerjasama antara PT. Bangun Sarana Enggal (BSE) dengan PT. Adhi Commuter Properti, telah dilakukan pemutusan kerjasama oleh PT. Adhi Commuter Properti dikarenakan adanya wanprestasi dari pihalc BSE yaitu keterlambatan pekeljaan di proyek Apartemen Royal Sentul Park. Exit Tol Sentill Sifkuit Km. 33 jagorawi Jalan Sentul Raya. Kadumanggu, Babakan Madang Kabupaten Bogor.

Menurutnya, dengan adanya keterlambatan pengerjaan tersebut mengakibarkan denda yang harus dibayar oleh BSE, yang sampai saat ini denda tersebut belum diselesaikan.

Bahwa sampai saat ini BSE belum mengajukan dokumen tagihan pembayaran atas pengerjaan sebesar 10% kepada PT. Adhi Commuter Properti, adapun dokumen tagihan tersebut sesuai Pasal 5 ayat I I Perjanjian Kerja No. 114-3/231/VIII/2019," ucap Nanang melalui surat jawaban konfirmasi elektronik nomor 089-0/RSP-SU/V/2022 yang diterima Sekber Wartawan Media Online, Rabu (18/05/22).( Sir/Ka).

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: