Pelajar SMA Negeri 41 Jakut Sambut Antusias Penyuluhan Hukum Dari JMS

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Sadar masih banyak warga masyarakat, terutama remaja pelajar atau siswa/i, yang awam hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menerjunkan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ke SMA Negeri 41 Jakarta Jalan RE Martadinata No. 41 RT.12/03 Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara,  Rabu (18/5/2022). Dalam kesempatan itu tim bidang Intelijen melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum (JMS).

Bertemakan “Bahaya Cyberbullying”, penyuluhan hukum tersebut dihadiri oleh Kasi Dikmenti Jakarta I diwakili (Windi Gessy Anisa), Kepala Sekolah SMA Negeri 41 Jakarta (Ismail SPd). Juga diikuti Kasubsi dan Staf Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, guru SMA Negeri 41 Jakarta dan siswa/i SMA Negeri 41 Jakarta Kelas X berjumlah sekitar 70 orang.

Tim penyuluhan hukum JMS bersama Kepala Sekolah SMAN 41 Jakarta


Penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri  41 Jakarta dibuka oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 41 Jakarta dan Kasi Dikmenti Jakarta I diwakili (Windi Gessy Anisa) dengan kata sambutan. Disusul paparan “Bahaya CyberBullying Bagi Generasi Muda” oleh Andrian Al Mas’udi SH MH. Andrian menjelaskan;  a) Pengertian Bullying; b) Bentuk-bentuk bullying; c) Penyebab bullying bisa terjadi; d) Contoh gambar bullying; e) Dampak dari bullying

bagi korban sangat berbahaya;  f) Pengertian Cyber Bullying; g) Bentuk-bentuk Cyber Bullying; h) Praktek Cyber Bullying yang sering           dilakukan; i) Salah satu korban akibat Cyber Bullying dan j) Aspek Hukum CyberLaw.

Para pelajar SMAN 41 Jakarta antusias ikuti penyuluhan hukum

Usai paparan, tim JWS memberikan pertanyaan kepada siswa-siswi, dan siswa-siswi diberikan pula kesempatan untuk bertanya kepada narasumber berkaitan dengan permasalahan hukum. Siswa-siswi menyambut antusias penyuluhan hukum tersebut dengan aktif bertanya. Hal itu menjadikan penyuluhan hukum dengan JMS tepat tujuan dan sasaran sebagai penerangan hukum yang dapat memberikan pengetahuan serta wawasan terkait hukum serta peran Kejari Jakarta Utara dalam penegakan hukum di wilayah hukumnya.***

Share it:

Pendidikan

Post A Comment:

0 comments: