Jakarta,(MediaTOR Online) - Untuk memberikan pelayanan yang nyata, aparat yang bertugas paling di depan dalam hal pelayanan dituntut menambahkan sesuatu yang tidak dapat dibeli atau diukur dengan uang yaitu ketulusan dan integritas dalam hatinya.
Hal seperti itulah yang berusaha dilakukan dan hendak dicapai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka tiada henti melakukan perbaikan layanan publik di PN Jakarta Selatan Klas IA Khusus kendati hasil Survey Kepuasan Masyarakat terhadap para pengguna layanan pengadilan sudah menunjukan tren positif dan baik. Dasar hukum survey itu sendiri adalah Peraturan MenPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Angka IKM sebagaimana tersebut di atas dengan keterangan mutu layanan sebagai berikut : 1. Sangat Baik 88,31 - 100 atau 3,5324 - 4,00; 2. Baik 76,61 - 88,31 atau 3,0644 - 3,532; 3. Kurang Baik 65,00 - 76,60 atau 2,60 - 3,064 dan 4. Tidak Baik 25,00 - 64,99 atau 1,00 - 2,5996.
Dari indikator angka IKM tersebut, diperoleh gambaran bahwa pada periode 1 Januari 2022 s/d 31 Maret 2022 tingkat kepuasan masyarakat atas layanan PN Jakarta Selatan pada level Sangat Baik.
Namun demikian, parameter IKM tersebut tidak kemudian membuat PN Jakarta Selatan lekas bangga maupun berpuas diri. "Upaya peningkatan layanan publik terus akan diupayakan," demikian disampaikan Ketua PN Jakarta Selatan Saut MT Pasaribu SH MH sebagaimana ditirukan Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH, Selasa (17/5/2022).***
Post A Comment:
0 comments: