Kejari Jakarta Utara Perpanjang Kesepakatan Bersama Dengan PT Rukindo

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Merasa bermanfaat dan berdayaguna kerja sama selama ini terhadap kedua pihak, maka kedua pihak dalam hal ini melakukan perpanjangan kesepakatan bersama (MoU) antara PT Pengerukan Indonesia (Rukindo) yang Persero dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dalam hal bantuan penanganan permasalahan di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). 

Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH. Senin (20/6/2022) melakukan penandatangan Perpanjangan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Direktur Utama PT Rukindo (Persero) Ari Santoso dalam hal Bantuan Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut. 

Kajari Jakarta Utara Atang Pujiyanto SH MH dan Dirut PT Rukindo Ari Santoso sedang menandatangani perpanjangan kesepahaman (MoU)

Dalam acara yang berlangsung sederhana namun khikmat tersebut turut hadir Kasidatun Kejari Jakarta Utara Dody Witjaksono SH MH beserta  sejumlah Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Jakarta Utara. 

Dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Kasi Intelijen M Sofyan Iskandar Alam SH, Rabu (22/6/2022), disebutkan PT Rukindo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa pengerukan dan galangan yang sahamnya 99,9 persen dimiliki oleh PT Pelindo Jasa Maritim dan 0,1 persen dimiliki oleh PT Pelindo Solusi Logistik. 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Atang Pujiyanto dalam sambutannya menyampaikan harapannya bahwa kerja sama tersebut tidak hanya sebatas pada MoU saja, melainkan dapat ditindaklanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dan bantuannya hukum lainnya kepada JPN untuk membantu menyelesaikan semua permasalahan hukum khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ada di PT Rukindo (Persero). “Demi kepentingan negara, JPN tentunya siap melakukan upaya hokum termasuk dalam hal ini pembelaan,” demikian Atang Pujiyanto, yang mantan Kasi Intelijen Kejari Jakarta Utara pula.***

Share it:

Metropolitan

Post A Comment:

0 comments: