Lahan HGU Banyak Dikelola Warga Luar Desa

Share it:


Sukabumi,(MediaTOR Online) - Masyarakat Desa Perbawati, Undrus, Cipetir dan Sukamaju di Sukabumi wilayah utara puluhan tahun menerima doktrin adanya lahan HGU yang tidak boleh dikelola warga desa tanpa izin. Bagi warga yang nekat mengelola lahan tersebut diancam dengan undang undang perkebunan no 39/14 pasal 107 dengan denda milyaran rupiah dan kurungan penjara.

Ironisnya, yang terjadi justru banyak warga luar desa yang menggarap lahan dengan tenang. Bahkan sampai membangun saung kebun, setelah di telusuri ternyata penggarap dari luar desa tersebut menyewa lahan kepada oknum PTPN VIII dengan dalih Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebun (PMDK).

Lokasi yang diklaim HGU tersebut setelah ditelusuri ternyata SKnya keluar pada tahun 1988 dan habis pada tahun 2013.

Setelah ditelusuri lebih jauh ke BPN Kantah Sukabumi, ternyata pihak BPN tahun 2018 pernah melakukan penelitian lahan di empat desa tersebut atas permohonan masyarakat kepada BPN pusat.

Hasil penelitian lahan BPN Kantah Sukabumi telah dilaporkan kepada BPN Kanwil Jabar pada tanggal 2 Maret tahun 2018, dengan nomor surat 231/32.02.400/III/2018.

Isi surat tersebut melaporkan hasil penelitian lahan BPN Kantah Sukabumi kepada BPN Kanwil Jabar sangat mencengangkan seperti pada halaman ke dua surat tersebut pada Kronologi butir ke 7 dan 8 menjelaskan bahwa pada butir ke 7 BPN pernah menerbit kan SK HGU kepada PTP XI tgl 23 Pebruari 1988 sedangkan pada butir ke 8, penerbitan Sertifikat HGUnya hanya 4 bidang yang terdiri dari;

1- sertipikat HGU no 1/ Sukamaju seluas 98,827 hektar di kec Sukalarang.

2- Sertifikat HGU no no1/ Cisarua seluas 0,76 hektar Sukaraja.

3- Sertifikat HGU no 1/Sukalarang 1,88 hektar.

4- Sertifikat no 1/Sukalarang seluas 178,337 hektar  semuanya di terbit kan tgl 19 Oktober th 1988.

Dari keterangan tersebut jelas sekali bahwa penguasaan tanah yang diklaim HGU oleh PTP XI yang jadi PTPN VIII saat ini di Desa Perbawati, Undrus, Cipetir dan Sukamaju ternyata tidak pernah ada Sertifikat HGU pada lokasi 4 Desa tersebut.

Sedangkan di lapangan oknum PTPN VIII masih terus melakukan intimidasi kepada penggarap dari warga desa sekitar bahkan tidak sedikit garapan warga dirampas dan dirusak di oper alih oleh oknum PTPN kepada investor dari luar Sukabumi dengan dalih PMDK.

Sampai informasi ini diperoleh warga empat desa masih banyak yang trauma dengan pemanggilan aparat atas laporan penyerobotan lahan dan pengrusakan  oleh PTPN kepada polisi terhadap warga. Padahal penguasaan lahan oleh PTPN adalah illegal sesuai keterangan BPN Sukabumi dalam surat tersebut bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan Sertifikat HGU di empat desa tersebut.

Namun keresahan warga empat desa ini terobati mana kala bulan April tahun 2022 Pemerintah Desa Perbawati, Undrus, Cipetir dan Sukamaju, mendapatkan Berita acara Peninjauan lapangan dan Rekonstruksi lahan oleh BPN Kanwil Jabar dan BPN Sukabumi terhadap lahan yang diklaim HGU PTPN. Sehingga masyarakat empat desa memiliki harapan akan mendapat keadilan dan terkabulnya permohonan hak dengan jalan rekonstruksi yang dilakukan oleh BPN Kanwil Jabar.

Sampai berita ini ditulis, warga empat desa masih berharap ada pejabat di lingkungan BPN Kanwil maupun Kantah yang bisa memberikan laporan yang objektif sesuai fakta hukum seperti yang pernah ada di BPN saat Kantah dipimpin Samsul Hilal. 

Menurut para kordinator warga di empat desa, mereka sangat berharap sekali kepada Menteri ATR BPN yang baru mantan Panglima. Tentunya beliau akan sangat tegas, bila ada bawahan nya di BPN Kantah dan Kanwil yang ber main-main dengan laporan tidak populer dengan mempertahankan eksistensi klaim HGU tanpa dasar pada lokasi empat desa tersebut, maka pemerintah desa akan langsung menyampaikan semua berkas laporan penelitian lahan BPN berikut bukti bukti pelanggaran yang melawan hukum kepada Menteri ATR baru yang sedang promosi pemberantasan mafia tanah, pungkas para ketua RW.(Tim)

Share it:

Daerah

Post A Comment:

0 comments: