Oleh:
Rosenni Mariana Sinaga
*Program Magister Kepemimpinan dan Managemen Keperawatan, STIKES Sint Carolus
*E- mail: rosennisinaga80@gmail.com
Pertumbuhan rumah sakit berdampak pada peningkatan kebutuhan tenaga keperawatan. Tenaga keperawatan merupakan orang yang bertanggung jawab dalam peningkatan mutu pelayanan keperawatan. Peningkatan mutu perlu didukung oleh tenaga professional yang dapat memberikan pelayanan biologis, psikologis, sosiologis spiritual yang komprehensif yang ditujukan kepada individu, keluarga dan masyarakat baik dalam keadaan sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. Melihat pentingnya peran perawat dalam pelayanan kesehatan maka perlu di bangun suatu system yang dapat mengatur profesionalisme perawat yang dapat mendukung pengembangan karir demi peningkatan mutu layanan dan profesionalisme perawat.
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatur system jenjang karir perawat melalui Peraturan Mentri Kesehatan Republic Indonesia no 40 tahun 2017 tentang jenjang karir. Jenjang karir ini mengatur sistem karir perawat mulai dari perawat klinik, perawat manger, perawat peneliti, perawat pendidik. Beberapa rumah sakit telah berusaha melaksanakan system jenjang karir ini namun menghadapi Kendala pada pelaksanaannya dimana terjadi ketidak seragamnya pelaksanaan jenjang karir di seluruh area rumah sakit. Kondisi ini terjadi di rumah sakit negri, rumah sakit swasta, di kota maupun di desa. Data menunjukan dari literatur review Fitri Nurlina 2018 pada 28 rumah sakit yang menerapkankan jenjang karir mengatakan pelaksanaan sistem belum sesuai dengan standar diakibatkan kurangnya pemahaman perawat dalam pelaksanaan sistem jenjang karir perawat.
Kurangnya pemahaman dan pengetahuan ini dilihat alur , model, system uji kompetensi, jenis kewenagan klinis dan system remunerasi dalam jenjang karir yang sulit untuk di pahami menyebabkan adanya perbedaan pelaksanaan dan kurangnya minat dalam implementasinya. Selain itu kurangnya dukungan finansial dalam pengembangan jenjang karir ini berdampak pada pelaksanaanya tidak berjalan secara efektif. (Lilis Suryani 2013)
Melihat kondisi ini maka perlu dipikirkan bagaimana cara yang dapat diakukan untuk menyeragamkan pelaksanaan jenjang karir ini. Perlu di buatkan Penerapan Standar Prosedur Operasional (SPO) dan Instrumen pendukung yang seragam yang berisi alur uji kompetensi dari semua level karir yang ada, format- format pendukung, kewenangan klinis yang yang baku disesuaikan dengan empat jenis karir yang telah di tetapkan. Dengan adanya keseragaman SPO dan instrumen mampu melengkapi pengetahuan yang kurang dalam pelaksanaan jenjang karir ini. Keseragaman SPO ini dapat disesuaikan dengan tipe rumah sakit yang ada saat ini dan berdasarkan jenis karir yang akan si capai. SPO dan istrumen dimaksud juga dapat di dukung oleh teknologi berbasis teknologi, sehingga dapat mempermudah pelaksanaan dilapangan selain itu pemberian remunerasi merupaka aspek penting dalam peningkatan karir ini . Perhitungkan remunerasi juga perlu dihitung berdasarkan beban kerja. Dimana setiap perawat dapat menerima remunerasi berdasarkan berat dan ringannya pekerjaan yang dikaukan.
Kelebihan yang didapat apabila Standar Prosedur Operasional (SPO) dan instrumen yang baku memungkinkan langkah- langkah implementasi jenjang karir ini dapat bejalan sesuai acuan yang sudah ditetapkan. Walaupun kendala dalam hal ini apabila kekurangan tenaga akan kesulitan dalam penerapan jenjang karir ini. Apabila pemerataan tenaga perawat yang tidak seimbang menjadi kendala dalam penerapan jenjang karir ini.
SPO dan Instrumen jenjang karir berbasis digital diharapkan mampu mempermudah dalam aplikasi penerapan jenjang karir karena dapat menpercepat proses pengisian data- data yang di perlukan sehingga poses administasi dalam kelengkapan data dapat terangkum dengan teratur. Walau ada sedikit kendala didaerah pelosok yang jaringan intenet belum terjangkau, atau lampu mati dan sarana prasarana seperti computer yang kurang akan mempengaruhi dalam penerapan kebijakan ini.
Perlu juga penerapan jenjang karir dengan perhitungan beban kerja akan meingkatkan motivasi bagi tenaga perawat dalam penerapan jenjang karir ini. Sehingga perawat dengan beban kerja yang lebih banyak akan di perhitungkan sesuai dengan pekerjaan yang di lakukan Di tambah dengan pemberian remunirasi yang di berikan dengan perhitungan baku dan tepat maka perawat akan berusahan mencapai level karir yang di inginkan terlepas dari itu kendala yang timbul apabila rumah sakit belum mampu menerapkan pemberian remunerasi ini akan menjadi dilema bagi rumah sakit untuk tetap melaksanakan kebijakan ini. Karena tidak ada kesepakatan yang di laksanakan akan ada ketegangan antara tenaga Kesehatan dengan pemilik rumah sakit.
Melihat kondisi diatas dapat di berikan suatu rekomendasi yang dapat dilakukan pemerintah untuk melaksankan kebijakan tersebut yaitu 1). Pemerintah Menyususn SPO yang seragam sehingga penerapan jenjang karir setiap perawat sesuai dengan prosedur yang ditetapkan sehingga pada pelasanaan dapat diterapkan dengan mudah 2). Melasanakan SPO dan instrument jenjang karir mengikuti perkembangan jaman dengan penerapan berbasis digital. 3). Melakukan pembinaan dan pelatihan yang diselangarakan oleh lembaga pemerintah guna pengembangan pengetahuan dalam hal implementasi jenjang karir 3). Perawat mengikuti program pengembangan karir yang di tetapkan oleh pemerintah 4). Membuat rumusan kepastian peraturan yang mengikat dari rumah sakit tentang pembrian remunerasi.
Rekomendasi dan alternatif kebijakan yang diajukan di harapkan mampu mengatasi masalah implementasi jenjang karir keperawatan. Sehingga dengan berjalannya jenjeng karir ini perawat mampu menngembangkan diri dan profesionalismen perawat dapat tercapai dan kepuasan pasien meningkat.
Daftar Pustaka
Fitri Nurlina, ( 2018). Sistem Pengembangan Jenjang Karir Perawat Di Rumah Sakit
Hariyati, D. R. (2014). Perencanaan, Pengembangan dan Utilisasi Tenaga Keperawatan. Jakarta: Rajawali Pers.
Kusminarti. (2013). Pengaruh Persepsi Tentang Profesionalisme, Komunikasi Dalam Lingkungan Kerja Dan Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Perawat Di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Karanganyar”. Tesis. Program Studi Magister Manajemen Universitas Muhammadiyah Surakarta.
Mutinik, Saparwati, M., & Rosidi, M. I. (2016). Gambaran Persepsi Perawat Tentang Jenjang Karir Di Rsud Tugurejo Semarang.
Mohamad ardani ( 2016), Pelaksanaan pengembangan jenjang karir di rumah sakit
Nursalam. (2017). Caring As Core Value In Nursing Dalam Meningkatkan Mutu Asuhan Keperawatan.
Pool, I. A., Poell, R. F., & Berings, M. G. M. C. (2016). Nurse Education Today Motives And Activities For Continuing Professional Devel-Opment : An Exploration Of Their Relation-Ships By Integrating Literature And Interview Data. Ynedt, 1–7. Https://Doi.Org/10.1016/J.Nedt.2016.01.004
Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No 40 tahun 2017 Tentang Pengembangan Jenjang Karir Profesional Perawat Klinis
Richa Noprianty (2018). Enjang Karir Perawat Dan Pasien Terhadap Kualitas Pelayanan Keperawatan
Sinambela, P. P. (2016). Manajemen SumberDaya Manusia (Membangun Tim Kerja yang Solid untuk Meningkatkan Kinerja). Jakarta: Bumi Aksara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan. Sekretariat Negara Republik Indonesia. (2014).
Zainullah, Amin., Agus Suharyanto., Dan Sugeng P. Budio. 2013. Pengaruh Upah, Kemampuan Dan Pengalaman Kerja Terhadap Kinerja Pekerja Pelaksanaan Bekisting Pada Pekerjaan Beton. Jurnal Rekayasa Sipil, 6(2): 125-133
Post A Comment:
0 comments: