SCI Desak Kejati Sumsel Serius Tangani Dugaan Penyimpangan KUR PT.Panca Agung Sejati dan BNI 46 Cabang Palembang

Share it:


Palembang,(MediaTOR Online) - Society Corruption Investigation (SCI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serius menangani dugaan penyimpangan Kredit Usaha Rakyat PT. Panca Agung Sejati.

      Menurut Asmawi HS, Koordinator Nasional Society Corruption  Investigation (SCI), sebagai tindak lanjut laporan SCI, Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan pengusutan dugaan penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat PT. Panca Agung Sejati dan BNI Cabang Palembang yang diduga merugikan negara puluhan milyar rupiah.

     Setelah melakukan pemeriksaan saksi saksi dan berbagai pihak serta pihak BNI 46, serta beberapa Kelompok Tani Desa Gajah Mati, Desa Pagar Kaye, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, akhirnya kasus tersebut dinaikkan ke Penyidikan. Saat ini kasus ini ditangani Pidsus Kejati Sumsel. Namun,kata Asmawi,pihaknya sampai saat ini belum memperoleh penjelasan baik dari Aspidsus Kejati Sumsel maupun dari Kasidik bagaimana perkembabangan penanganan kasusnya.

Asmawi HS, Koordinator Nasional Society Corruption  Investigation (SCI),

   

   Koordinator Nasional Society Corruption Investigation (SCI) AsmawiHS kepada Wartawan mengungkapkan, PT. Panca Agung Sejati sebuah perusahaan yang memproduksi tepung tapioka, pada akhir 2018 melakukan sosialisasi kepada Kelompok Tani Saudara Bersama Desa Gajah Mati, Desa Pagar Kaye dan beberapa desa lainnya dalam wilayah Kecamatan Sungai Keruh, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tentang rencana PT.Panca Agung Sejati yang akan melakukan kegiatan usaha di Wilayah Kecamatan Sungai Keruh, mengajak masyarakat untuk melakukan deversivikasi usaha tanaman keras ke tanaman Ubi Kayu, mensosialisasikan dengan Kelompok Tani dengan sistim Pola Kemitraan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan pembiayaan dari pihak perbankan.

      Merasa pola kemitraan menguntungkan, setelah melakukan rapat Pengurus dan anggota, akhirnya Kelompok Tani Saudara Bersama dan Kelompok Tani lainnya menyetujui tawaran dari pihak PT.PAS. Sebagai tindak lanjut pola kemitraan tersebut Pengurus Kelompok Tani mengajukan Surat Permohonan kepada PT. PAS untuk diikutsertakan dalam pola KUR, dengan melampirkan anggota kelompok tani, luas areal, photo copy KTP, Kartu Keluarga dan Pas Photo. Surat Permohonan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Kelompok Tani yang diketahui oleh PPL dan Kepala Desa.

    Setelah proses administrasi dipenuhi, kemudian Managemen PT. PAS melakukan kerjasama dengan BNI 46 Cabang Palembang. Menurut Asmawi, setelah ada kesepakatan, akhirnya Managemen PT. PAS dengan pihak Bank BNI 46 Cabang Palembang melakukan dokumentasi photo pemilik lahan/ calon penerima KUR di lokasi yang seakan akan lahan milik calon penerima KUR. Padahal menurut keterangan Mariono, Sekretaris Kelompok Tani Saudara Bersama Desa Gajah Mati, calon penerima KUR di photo di lahan yang sama dengan mengubah tempat bidikan kamera. Begitu juga ketika photo rumah calon peserta KUR, di lokasi rumah yang sama.

     Setelah proses dokumentasi selesai, lanjut Asmawi, akhir Desember 2018, secara terus menerus dimulai penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT. PAS dengan anggota Kelompok Tani sekaligus penandatanganan Akad Kredit dengan pihak BNI 46 Cabang Palembang. Pada saat bersamaan, calon peserta KUR membuka rekening pada BNI 46 dan menandatangani surat kuasa kepada management PT.PAS untuk menarik dana tabungan Peserta KUR yang bersumber dari BNI 46. Kemudian buku tabungan dipegang oleh pihak perusahaan.

    Setelah proses akad kredit selesai, peserta KUR diminta oleh pihak perusahaan untuk melakukan pembersihaan lahan dengan menebang pohon karet, kayu, pohon sawit dll. Setelah lahan tersebut dibuka, Pengurus dan anggota Kelompok Tani mulai menanyakan ikhwal dana kemitraan. Namun selalu menerima jawaban dari pihak perusahaan tunggulah tunggulah. Dan sampai saat ini dana tersebut tidak disalurkan ke petani sesuai dengan perjanjian. Saat ini masyarakat Desa Gajah Mati, Desa Pagar Kaye dan beberapa desa lainnya dalam wilayah Kecamatan Sungai Keruh resah, sebab pihak perbankan menganggap mereka punya hutang, padahal mereka tidak pernah menerima dana sama sekali. Ironisnya, jangankan mau pinjam dana di Bank, kredit motor pun tak bisa.

     Menurut Asmawi, Society Corruption Investigation (SCI) telah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Sebagai tindak lanjut laporan tersebut, Kajati Sumsel telah mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Penyelidikan) Nomor: SP.OPS 09/L.6/Dek.1/05/2021 tanggal 31 Mei 2021. Tim Kejati Sumsel sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi dari Pengurus dan anggota Kelompok Tani dan pihak perbankan. Saat ini, kasus tersebut naik ke tahap Penyidikan dan tengah ditangani Pidsus Kejati Sumsel. Kasus ini sebelumnya mendapat perhatian khusus dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.(rd)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: