Ahli Forensik Digital Menemukan Tindak Pidana Dalam Kasus Investasi Bodong

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Ahli forensik digital dari Mabes Polri, Herman Fransiskus, menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan atau diagnosa forensik atas investasi di PT Limeme Group Indonesia menunjukan adanya tindak pidana. Namun dia tidak bisa merinci siapa-siapa saja pelaku tindak pidana itu dan bagaimana modusnya karena hal itu bukan kewenangannya.

Hal itu dikemukakan Herman Fransiskus saat memberikan pendapatnya sebagai ahli forensik terkait kasus penipuan dan penggelapan atau dikenal sebagai investasi bodong pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (4/7/2022). 

Menurut ahli forensik Herman Fransiskus, yang diperiksa adalah akun WhatsApp (WA) dengan kata kunci investasi. Di dalam group WA itu terdapat lima orang termasuk keempat terdakwa Kevin Lime, Vincent, Michael dan Doni Yus Okky Wiyatama alias Tama. Ada rekaman transfer uang terhadap tiga terdakwa terutama ke Kevin Lime.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Suratno SH MH, ahli menyebutkan bahwa cara pemeriksaan dilakukan dengan dua cara yakni metodologikal dan fisikal yang kemudian (ahli) melakukan analisa terhadap data output yang ditemukan tersebut.

ahli forensik digital Herman Fransiskus menunjukan hasil pemeriksaannya kepada majelis hakim


Herman Fransiskus mengungkapkan bahwa yang diperiksa barang bukti kasus tersebut yang diserahkan penyidik Kepolisian  berupa handphone merk Iphone 13 ProMax dan Samsung Note 20. Herman kemudian mencocokan IMEI dan akun yg terdapat di dalamnya, yang mana diketahui adalah milik terdakwa Kevin Lime. Kemudian ditemukan juga bukti percakapan/chat yang intinya menawarkan terkait project alat kesehatan (alkes) yang sedang ditangani oleh penyidik kepolisian.

Ditemukan juga terdapat "Grup Investasi" dengan admin Vincent, isinya percakapan sehubungan dengan investasi alkes tersebut. Dalam HP tersebut juga ditemukan gambar bukti transfer yang ditujukan kepada Kevin Lime.

Tidak itu saja, ditemukan juga ada bukti percakapan antara Vincent dan Harry terkait rencana pembuatan surat pernyataan PT Limeme Group Indonesia perihal keterlambatan pengembalian modal dan pembayaran keuntungan setelah adanya penagihan dari korban Bella dan Ricky.

Berdasarkan data output yang ditemukan, terdapat juga komunikasi antara Bella dan terdakwa Kevin Lime dengan kata kunci "penagihan". 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan SH MH, JPU Ari Sulton Abdullah SH dan JPU Sulastri SH sebelumnya mempersalahkan keempat terdakwa yakni Kevin Lime, Doni Yus Okky Wiyatama,  Vincent dan Michael telah melanggar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan 378 KUHP tentang Penipuan atas perbuatan mereka menipu dan menggelapkan dana investasi ratusan miliar rupiah lebih.***

ahli forensik digital Herman Fransiskus menunjukan hasil pemeriksaannya kepada majelis hakim

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: