Dikhawatir Melarikan Diri, Penyidik Mabes Polri Diminta Menahan Tersangka Viki Yossida

Share it:


Jakarta, (MediaTOR Online) - Dirut PT Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan PT Manunggal Indowood Investindo (MII), Maliki Andrizal Syarif, selaku saksi pelapor didampingi penasihat hukum Yuliana SH MH memohon agar dilakukan penahanan terhadap tersangka Viki Yossida. Pasalnya, penyidik Bareskrim Polri belum pernah melakukan penahanan terhadap Viki Yossida, yang diduga melakukan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT MAI dan PT MII.

Menurut Yuliana, tindak pidana yang dilakukan tersangka termasuk kejahatan kerah putih (white collar crime) yang berbahaya hingga perlu dilakukan penahanan. Dia khawatir tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana dan tidak kooperatif.

Tersangka Viki Yossida maupun penasihat hukumnya yang berusaha dimintai tanggapan terkait kasus penggelapan dan TPPU di PT MAI dan PT MII belum berhasil. 

Eks Direktur PT MAI dan PT MII (Viki Yossida) dilaporkan dengan sangkaan dugaan penggelapan dalam jabatan dan TPPU berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0178/III/2021/ Bareskrim tanggal 17 Maret 2021.

Menurut Yuliana sebagaimana dalam siaran pers yang diterima, Selasa (19/7/2022), tersangka diduga melakukan intervensi terhadap saksi-saksi yang masih ada hubungan kekeluargaan dan kekerabatan dengan dirinya. “Akibatnya, dari informasi yang kami dapat beberapa saksi tidak mau memberikan keterangan atau memenuhi panggilan pemeriksaan pihak Bareskrim Mabes Polri," ungkapnya.

Pihaknya juga mengaku khawatir jika saksi-saksi yang diduga telah diintervensi oleh tersangka Viki Yossida itu,  tidak akan memberikan keterangan yang sebenarnya. Apalagi dari hasil audit dan keterangan saksi-saksi yang diperiksa, tersangka juga menggunakan rekening milik beberapa saksi sebagai sarana untuk mencairkan/mengalirkan dana PT MAI dan PT MII. "Atas fakta ini,  penyidik Bareskrim Mabes Polri seharusnya melakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.

Selain itu, penyidik  Bareskrim dimohonkan pula melakukan penyitaan terhadap dana-dana milik PT MAI dan PT MII yang diduga dialirkan oleh tersangka kepada perusahaan-perusahaan miliknya, keluarganya dan pihak-pihak lainnya.

Yuliana mengungkapkan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dalam perkara tersebut. Di antaranya karyawan PT MAI dan PT MII, ibu dan adik tersangka Viki Yosida. Termasuk karyawan tersangka di perusahaan yang didirikannya. Saksi-saksi tersebut sesuai hasil audit oleh PT Deloitte Konsultan Indonesia membenarkan adanya sejumlah dana yang ditransfer oleh tersangka Viki Yosida ke rekening ibu dan adiknya.

Yuliana memaparkan  kliennya melaporkan tersangka Viki Yossida yang memangku jabatan Direktur di PT MAI dan PT MII sejak kedua perusahaan itu didirikan.  Dia juga ditunjuk untuk mengelola atau mengoperasionalkan kedua perusahaan yang berkantor di Surabaya tersebut. "Dalam pelaksanaan pekerjaannya, tersangka seharusnya memberikan laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan perusahaan kepada klien kami selaku Direktur Utama," kata Yuliana.

Selama menjalankan perusahaan, lanjutnya, sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, Viki Yossida diduga telah menggelapkan dana milik PT MAI dan PT MII tanpa sepengetahuan dari kliennya selaku Dirut. Tersangka juga tidak pernah memberikan laporan kegiatan operasional dan laporan keuangan perusahaan.

“Untuk memuluskan tindakannya, tersangka Viki Yossida juga menempatkan beberapa karyawan yang masih ada hubungan kekeluargaan dan kekerabatan dengan dirinya di PT MAI dan PT MII. Dengan demikian, dia bisa dengan bebas menggelapkan dana milik perusahaan tanpa sepengetahuan klien kami,” ucap Yuliana.

Menurut Yuliana, telah dilakukan audit eksternal oleh PT Deloitte Konsultan Indonesia terhadap PT MAI dan PT MII. Hasilnya terdapat selisih antara pengeluaran dengan pemasukan pada kedua perusahaan tersebut. Ditemukan transaksi tidak wajar dari rekening PT MAI dan PT MII yang diduga dilakukan oleh Viki Yossida sebesar Rp 164.327.449.109 atau Rp 164,3 miliar dan 354.241 dolar Amerika Serikat (AS).

“Selama mengoperasionalkan kedua perusahaan, Viki Yossida diduga telah mendirikan beberapa perusahaan dengan menggunakan dana milik PT MAI dan PT MII.  Selanjutnya dia secara rutin mengalirkan dana PT MAI dan PT MII ke perusahaan-perusahaan miliknya itu,” ungkap Yuliana.

Berdasarkan hasil audit eksternal PT Deloitte Konsultan Indonesia, aliran dana yang dikeluarkan Viki Yossida dari keuangan PT MAI dan PT MII ke tersangka Viki Yossida sebanyak 117 transaksi tidak jelas peruntukannya.

“Aliran dana PT MAI dan PT MII ke usaha sampingan Viki Yossida terdapat 139 transaksi tanpa perjanjian bisnis antara usaha sampingan tersangka tersebut dengan PT MAI maupun PT MII,” kata Yuliana.

Aliran dana PT MAI dan PT MII ke anggota keluarga Viki Yossida dan pihak terasosiasi juga terdapat 60 transaksi pengeluaran. Juga tidak ditemukan adanya perjanjian atau hubungan bisnis dengan PT MAI maupun PT MII. Terdapat pula aliran dana PT MAI dan PT MII kepada penerima yang tidak teridentifikasi. 

Tidak itu saja, terdapat 723 transaksi pengeluaran dana dalam bentuk cek yang tidak ditemukan alasan peruntukan atau pengunaannya.

"Sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2020, klien kami selaku Direktur Utama telah menjadi korban tindak pidana penggelapan  dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh tersangka Viki Yossida," ujar Yuliana. (Wil)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: