Hakim Dan Insan Pers Sama-sama Mencari Fakta, Untuk Itu Perlu Bekerjasama

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Wahai pencari keadilan dan para pihak berperkara,  kalau lagi ikuti proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak usah bingung mencari tahu tahapan atau perkembangan penanganannya. Cukup akses websitenya, di sana akan didapat semuanya. Dari jadwal sidang hingga biaya perkara perdata dapat diketahui dengan mudah. Website tersebut berupa Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Sebelum ke SIPP, ada baiknya terlebih dahulu  berhadapan dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Di sini pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan mulai dari tahap awal sampai tahap penyelesaian produk pengadilan. Antara lain layanan E-court dan eraterang, layanan pengaduan dan informasi, layanan kepaniteraan hukum,  layanan kepaniteraan pidana, layanan upaya hukum perdata, layanan salinan putusan perdata/eksekusi dan layanan umum dan persuratan.

Tidak hanya itu yang disiapkan di PN Jakarta Selatan. Ada juga aplikasi e-tamu, website dasar hukum, anjungan mandiri, sisuper. 

Pelayanan terhadap kaum disabilitas pun begitu diperhatikan di PN Jakarta Selatan. Kendati gedungnya menjadi satu-satunya gedung pengadilan negeri di DKI Jakarta yang belum disentuh rehab total, di PN Jakarta Selatan dengan segala keterbatasannya berusaha diatasi. 

Untuk sarana dan prasarana bagi disabilitas disediakan website difabel, parkir khusus disabilitas, guiding block, kursi tunggu khusus disabilitas, kartu prioritas difabel, buku huruf braille, kursi roda dua unit, alat bantu dengar, peralatan tongkat dan walker difabel, ruang sidang khusus difabel sampai toilet khusus difabel.

Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH saat bincang-bincang dengan insan pers.


Hal itu diungkapkan Ketua PN Jakarta Selatan Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH saat temu bincang dengan para wartawan tergabung di Media Centre PN Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). "Di SIPP,  bisa dilihat perkara sudah sampai mana. Dari register, jadwal sidang hingga biaya perkara. Namun untuk nama hakim, baru kami munculkan saat putusan sudah diketok untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan," kata Saut Maruli Tua Pasaribu.

Dia menyebut, SIPP bisa dimanfaatkan siapa saja. Baik pihak berperkara, akademisi, media massa hingga masyarakat umum. Data real itu terus diupdate setiap ada perkara masuk hingga perubahan data lainnya.  "Kita bisa melihat real perkara 24 jam, sambil tiduran di rumah juga bisa dengan melihat dari Hp," tuturnya. Termasuk putusan yang sudah diketik dipublis di direktori perkara yang dipool di website Mahkamah Agung (MA).

Cuma, kata Saut, bila mengunduh putusan  harus hati-hati. Alasannya, di SIPP banyak kolomnya, bisa keliru. Sebaiknya bisa bedakan mana petitum, mana putusan.

Dalam pertemuan atau tepatnya coffee morning bersama insan pers tergabung Media Centre PN Jakarta Selatan itu diikuti pula Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso SH MH, para hakim dan kepala panitera serta panitera muda. 

Saut Maruli Tua Pasaribu menyebut temu perdana itu dimaksudkan untuk meningkatkan sinergitas antara pekerja media dengan para penegak hukum di PN Jakarta Selatan. Juga untuk mempererat hubungan silaturahmi untuk memperlancar komunikasi serta memperkuat kemitraan antara lembaga peradilan dengan wartawan, tanpa membedakan antara satu dengan yang lainnya.

Dia berharap ke depannya komunikasi antara hakim dengan pers yang tergabung di Media Centre PN Jakarta Selatan dapat berjalan lancar. Juga diharapkan dapat memperkuat senergitas dan kemitraan antara hakim dengan media. “Kehadiran insan pers di lingkungan PN Jaksel sangat penting. Selain menjalankan kontrol sosial, juga memberikan informasi terkait dengan kinerja para hakim kepada masyarakat,” kata Saut Maruli Tua Pasaribu seraya menambahkan bahwa belakangan ini banyak perkara perdata yang berhasil dimediasi/diselesaikan dengan damai. Dia juga memuji kepiawaian Djuyamto SH MH sebagai Humas PN Jakarta Selatan dalam memberikan informasi kepada para insan pers.

"Banyak perkara yang berhasil diselesaikan majelis hakim secara damai di PN Jakarta Selatan. Apalagi sejak ada Pak Djuyamto, semua informasi tentang pelayanan pengadilan tersampaikan kepada masyarakat melalui tema-teman media,” ujar Saut Maruli Tua Pasaribu kemudian menambahkan bahwa dari segi bobot perkara di PN Jakarta Selatan, termasuk biasa-biasa saja. Namun, karena profil orang yang berperkaranya luar biasa, sehingga pengadilan ini sering menjadi perhatian publik. 

Wakil Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso SH MH mengakui meski dirinya baru dua minggu bertugas di PN Jakarta Selatan, dia merasakan keberadaan insan pers di pengadilan bisa sebagai cermin untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan pelayanan. "Sekarang banyak berita-berita positif tentang PN Jakarta Selatan, karena tim informasinya solid. Itu semua berkat kerja sama yang baik dibangun Pak Djuyamto. Kalo Pak Humas kita berhalangan, saya juga siap membantu memberikan informasi kepada teman-teman media. Semoga PN Jakarta Selatan lebih baik,” kata Iman.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto SH MH mengatakan pihaknya akan merespon dengan cepat setiap informasi yang disampaikan media. Menurut dia, acara coffee morning seperti ini baru yang pertama kali sejak kepemimpinan Saut Maruli Tua Pasaribu.

Djuyamto menyebutkan, pekerjaan insan pers dengan hakim hampir sama. Artinya, sama-sama mencari fakta. Untuk itu, hakim dengan para pelaku jurnalistik harus saling bersinergi agar masyarakat yang disuguhi informasi tidak salah persepsi tentang berita yang sudah termuat.

Djuyamto yang pernah menjabat Humas PN Bekasi dan PN Jakarta Utara mempersilahkan insan pers menulis berita dengan fakta yang ada di PN Jakarta Selatan. Namun, dia meminta sebelum berita dimuat sebaiknya dilakukan upaya konfirmasi agar berita yang termuat berimbang. Dia juga meminta agar wartawan objektif dalam membuat berita. “Kita harus saling bersinergi, karena hakim mencari fakta, wartawan juga mencari fakta. Saya pernah mengadili perkara, para pihak memanfaatkan medsos untuk menciptakan opini publik. Lewat medsos ini sebaiknya tidak perlu terjadi, karena sepihak saja dan tidak berimbang,” tuturnya. (Wil)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: