Rokok Ilegal Beredar di Sumatera Selatan, BC Sumbagtim 'Tutup Mata' ?

Share it:


Jakarta,(MediaTOR Online) - Nusantara Corruption Watc (NCW) akan melakukan koordinasi dengan Dirjen Bea dan Cukai untuk melakukan langkah langkah terkait peredaran rokok Ilegal di Sumatera Selatan.

    Direktur Kebijakan Publik Nusantara Corruption Watch (NCW ) Maruli,S kepada Wartawan di Jakarta mengungkapkan, berdasarkan Investigasi yang dilakukan Tim Nusantara Corruption Watc (NCW) di Palembang selama sepekan, ditemukan adanya peredaran rokok merk Seven Putih, R Bold, Bold Mild, Dols Mild yang menggunakan Pita Cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Beberapa merk rokok tersebut  diedarkan di Sumatera Selatan oleh PT.Sukses Indo Perkasa. 

    Menurut Maruli, memproduksi, mengedarkan, menjual, menyimpan rokok ilegal melanggar Undang Undang nomor 39 Tahun 2007 atas perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Akibat peredaran rokok Ilegal tersebut, Negara dirugikan puluhan milyar rupiah pertahun.

      Maruli mepertanyakan kinerga Bea dan Cukai Sumbagtim yang seakan tutup mata beredarnya rokok berbagai merk yang diduga Ilegal di Sumatera Selatan. Terkait itu, NCW akan berkoordinasi dengan Dirjen Bea dan Cukai untuk menentukan langkah langkah Hukum.

Sementara itu, pihak penanggung jawab PT. Sukses Indo Perkasa yang dihubungi terpisah via WS, hingga berita ini ditulis belum memberikan respon.(**)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: