JPU Minta Hakim Vonis Para Terdakwa Investasi Bodong Sesuai Tuntutan Sebelumnya

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulastri SH, Subhan Noor Hidayat SH MH dan Ari Sulton Abdullah SH meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Suratno SH MH agar mengesampingkan pledoi atau pembelaan  penasehat hukum terdakwa Kevin Lime, Vincent, Michael, dan Doni Yus Okky Wiyatama. Pasalnya,  Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang mereka sebut tidak terbukti justru terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum selama persidangan kasus penipuan yang lebih dikenal sebagai investasi bodong itu.

JPU sedang bacakan replik


Hal itu dilontarkan JPU dalam repliknya pada persidangan di PN Jakarta Utara, Kamis (11/8/2022). Ketidaktepatan  pembela dalam "mendiagnosa" perkara itu,  kata JPU,  karena penasihat hukum menggunakan asumsi sendiri. 

Mengenai para terdakwa dalam suatu berkas perkara tidak mengakui, kata jaksa, hal itu merupakan hak dari terdakwa. Sesuai dengan Pasal 189 Ayat (3) KUHAP bahwa keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri. Berdasarkan Pasal 52 KUHAP disebutkan pula bahwa dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.

Pembuktian perkara pidana yang diatur dalam KUHAP selamanya tetap diperlukan sekalipun terdakwa mengakui tindak pidana yang didakwakan kepadanya. "Namun, kalaupun terdakwa mengakui kesalahan yang didakwakan kepadanya, penuntut umum dan persidangan tetap berkewajiban membuktikan kesalahan terdakwa dengan alat bukti yang lain," kata Subhan. 

Pengakuan bersalah dari terdakwa sama sekali tidak melenyapkan kewajiban penuntut umum dan persidangan untuk menambah dan menyempurnakan pengakuan itu dengan alat bukti yang lain.  

Mengacu pada Pasal 189 ayat (4) KUHAP yang mempunyai makna bahwa pengakuan menurut KUHAP bukan alat bukti yang mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna atau bukan volledig bewijs kracht, juga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang menentukan atau bukan beslissende bewijs kracht. Oleh karena pengakuan atau keterangan terdakwa bukan alat bukti yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan menentukan.

Terkait barang bukti yang dilakukan penyitaan yang oleh penasehat hukum ditaksir nilainya bisa mencapai Rp70 miliar, tidak logis dan tak dapat diterima. Oleh karena terdakwa Kevin Lime tidak bisa menjelaskan ke mana masker-masker tersebut akan dijual atau disalurkan, dan siapa yang bekerjasama dalam jual beli masker tersebut.

Keempat terdakwa, terutama Kevin Lime selain menikmati keuntungan yang didapatkan dari perbuatannya, terdakwa  juga membelanjakan/memberikan barang-barang berupa mobil, handphone, personal computer (PC), jam tangan biaya akomodasi jalan-jalan ke luar negeri.

Adanya keterlambatan pembayaran yang dilakukan terdakwa Kevin Lime bukan atas kehendak sendiri melainkan oleh pihak ketiga dan sudah diberitahukan kepada saksi Ricky dan saksi Bella Aprila Agustina sesuai surat Pernyataan No.007-SK/LLM/XII tanggal 28 Desember 2021.

Para terdakwa, terutama Kevin Lime dan CV Limeme atau PT Limeme Group Indonesia mulai menawarkan bisnis suntik modal dengan mengatakan seolah-olah telah memiliki kerja sama dengan rumah sakit pemerintah maupun daerah dan pemerintah provinsi dengan iming-iming keuntungan yang akan didapatkan dari modal yang disetor sebesar 20 persen s/d 37,5 persen per open slot sejak bulan Februari 2021 sampai open slot terakhir. 

Terdakwa Kevin Lime menjanjikan akan memberikan keuntungan dan pengembalian modal yang akan dibayarkan pada tanggal 24 Desember 2021 dan tanggal 27 Desember 2021. Namun sampai saat ini hal tersebut tidak pernah terjadi. 

Tidak hanya dana investasi dan keuntungan Ricky, Bella dan para korban lainnya, hampir semua inves suntik modal yang lebih dari ratusan miliar lenyap di tangan Kevin Lime dan tiga terdakwa lainnya. Karenanya, JPU dalam repliknya meminta majelis hakim agar menghukum para terdakwa sesuai dengan tuntutan sebelumnya.(Wil)

Share it:

Hukum Dan Kriminal

Post A Comment:

0 comments: