Prof Dr OC Kaligis SH MH: Geledah Rumah Tanpa Izin Pengadilan Langgar Pasal 421 KUHP

Share it:

Jakarta, (MediaTOR Online) -  Penegak hukum harus menjunjung penegakan hukum itu sendiri dan bukan malah mempersulit pelaksanaan penegakan hukum. Hal itu dikemukakan  ahli hukum pidana dari Universitas Negeri Manado (UNM), Prof Dr OC Kaligis SH MH menanggapi tindakan penyidik (penegak hukum) yang mencoba merintangi advokat (penegak hukum juga) mendampingi kliennya. Sebab, tindakan itu melanggar hukum mengingat penghalang-halangan itu dilakukan saat penggeledahan.

"Tindakan demikian merupakan kejahatan jabatan, yang melanggar Pasal 421 KUHP dan dianggap kesewenang-wenangan," kata Prof Kaligis di Jakarta, Kamis (11/8/2022).

Prof Dr OC Kaligis SH MH

Prof Kaligis mengatakan hal tersebut sebagai ahli hukum pidana dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (11/8/2022).

Praperadilan tersebut diajukan Bernard Kaligis karena kliennya Donny, warga Jalan Raya Puri Indah Blok I 1 No.18, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat,  merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh penyidik Polsek Kembangan melakukan penggeledahan rumah klien menyalahi aturan.

Menurut ahli hukum itu, mengeledah tanpa izin dari pengadilan negeri setempat dianggap tidak sah dan klien seharusnya didampingi penasihat hukum. "Bisa saja penyidik membuang barang bukti atau merekayasa dengan barang bukti baru, itu dapat saja terjadi karena tidak ada saksi dalam pengeledahan tempat kejadian perkara," kata OC.

Istri Donny, Mendy Marcella Surjadi sebelumnya melaporkan suaminya ke Polsek Kembangan dengan sangkaan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan mengunakan alat pengering rambut ( hairdryer).

Padahal,  KDRT yang terjadi Mendy yang memukul suaminya sehingga berlumuran darah pada wajah dan pipi disaksikan anak korban. Mendy sebelumnya meminta uang Rp30 miliar kepada suaminya urung cerai. Permintaan uang itu dikabulkan Donny karena enggan berpisah. Tapi belakangan  Mendy meminta uang lagi Rp100 miliar tetapi ditolak.

Akibat Donny tidak mengabulkan permintaan Mendy  Rp100 miliar itu, Mendy diduga membuat rekayasa kasus KDRT dan melaporkan ke Polsek Kembangan.

Menanggapi tudingan terhadapnya, Mendy mengatakan sebelumnya bahwa dirinya melaporkan kepada yang berwajib apa yang menimpa dirinya apa adanya. Dia menyerahkan sepenuhnya ke penyidik untuk menindaklanjuti atau menyatakan layak atau tidak laporannya sampai disidangkan ke pengadilan. Dia sepenuhnya memposisikan diri sebagai saksi korban.

OC Kaligis menambahkan kuasa hukum berhak mendampingi setiap tingkatan pemeriksaan oleh penyidik sesuai Pasal 54 dan Pasal 55 KUHAP.

Apabila istri meninggalkan rumah tanpa diketahui keberadaannya, maka dianggap mengabaikan kewajiban sebagai ibu yang mengasuh anak apalagi ada yang masih kecil. Tindakan istri lari dari tanggung jawab tersebut,  apalagi patut diduga membuat laporan KDRT palsu, bisa bermuara pada dugaan tindak pidana. (Wil)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: