Aktivis Lingkungan Gandeng Nuswantara Justice Law Firm Soroti Mini Zoo di Pamoyanan

Share it:

Bogor,(MediaTOR Online) - Pagi ini, 18 Desember 2022 kembali aktivis lingkungan yang merupakan pencinta satwa juga, menyoroti terkait Mini Zoo yang ada di Pamoyanan yang merupakan fasilitas hotel d' forest.

Shinta A. Mayangsari SH MH, yang merupakan pendiri dan penggagas Komunitas Pencinta Binatang Indonesia, menanggapi kasus penelantaran satwa di mini zoo ini pun memberikan statemen kerasnya terhadap pihak management.


"Kalau Bapak Walikota masih enak ngomongnya ditutup sementara. Kalau saya tidak ada ampun Tutup permanen dan pidanakan pelakuUTUP sesuai undang-undang KUHP Pasal 302 Ayat 1 Angka 2 dan Pasal 540 KUHP.

Ini harus ditindak keras, karena apa yang telah mereka lakukan telah membuat penderitaan dan pesakitan bagi satwa. Belum lagi dampak dari apa yang telah pengelola satwa tersebut lakukan.

Shinta A.Mayangsari pun menyediakan diri dan timnya untuk menjadi orang tua asuh bagi satwa yang terlantar. 

Dalam komunikasi nya dengan awak media, shinta memaparkan bagaimana dia mengevakusi satwa liar dan memelihara nya. 

Ya, resiko bagi penelihara satwa, kalau gak mau ngasih makan gak usah pelihara sok-sokan. Duitnya mau tapi satwanya ditelantarkan.

Shinta sendiri sebagai aktivis lingkungan yang notabenenya penyayang satwa ini mempunyai tim khusus dalam penanggulangan satwa- satwanya. Sampai dokter hewan khusus yang di siapkan Shinta untuk mengecek kesehatan para satwa peliharaannya. 

Shinta yang baru-baru ini tampil di acara PPSI di alun-alun Kota bogor, untuk memberikan edukasi terkait satwa ular yang masuk ke rumah warga. 

Dan diakhir konfrensnya Shinta menyebut akan melaporkan oknum - oknum yang diduga terlibat dalam penelantaran dan penyiksaan satwa di mini zoo tersebut.

Shinta A. Mayangsari SH MH, menggandeng Nuswantara Justice Law Firm untuk melaporkan para pelaku penelantaran hewan.

Andhito Prabayu perwakilan dari Nuswantara Justice memberikan klarifikasi kepada awak media benar bahwa, Shinta telah mendantangani surat kuasa dalam kasus  pelaporan pelaku penelantaran satwa liar.(LEA)

Share it:

Serba-serbi

Post A Comment:

0 comments: