Biaya Perpanjangan SIM di Satpas Depok Sesuai Ketentuan

Share it:


Depok,(MediaTOR Online) - Terkait keluhan 
 warga tentang biaya perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) yang dianggap tidak sesuai dengan biaya resmi. Namun setelah ditelusuri, biaya yang dimaksud sudah sesuai dengan ketentuan.

Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Boni mengatakan, pada Senin (5/12/2022) ada seorang pemohon yang ingin perpanjangan SIM di loket pendaftaran Satlantas Polres Metro Depok. Pemohon datang pukul 09.00 WIB. “Setelah yang bersangkutan melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan psikologi. Yang bersangkutan sudah membayar biaya kesehatan sebesar Rp 25 ribu dan biaya psikologi sebesar Rp 60 ribu, di loket kesehatan dan psikologi,” kata AKBP Boni, Rabu (7/12/2022).

Pemohon datang ke loket pendaftaran. Disana, petugas memberitahukan biaya perpanjangan SIM A sebesar 130 ribu. Lalu Pemohon meminta rincian biaya tersebut. “Karena banyak pemohon yang mengantri di belakang yang bersangkutan di ajak oleh Aipda Peson ke ruang teori untuk di jelaslan rincian biaya perpanjang SIM,” ujarnya.

Dijelaskan, biaya 130 Ribu itu adalah biaya PNBP SIM A 80 ribu, Asuransi 50 ribu. Petugas menjelaskan bahwa biaya asuransi sebesar 50 ribu adalah bersifat opsional (tidak wajib).

Ketika Aipda Peson sedang menjelaskan rincian biaya tersebut, pemohon tanpa ijin mengambil vidio. Dan ketika di tegur dengan baik untuk menghapus  vidio tersebut, yang bersangkutan malah marah. Petugas menyarankan untuk membayar biaya tersebut di loket pendaftaran, namun yang bersangkutan malah pergi membawa formulir pendaftaran perpanjangan SIM.

Hal ini melanggar prosedur membawa dokumen negara tanpa ijin aparatur kepolisian tegasnya.(M.Sabarudin/PL)

Share it:

Bodetabek

Post A Comment:

0 comments: