Pegiat Anti Korupsi: Operasi Tangkap Tangan Tak Memperburuk Citra Indonesia.

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Pernyataan yang dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan bahwa operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK tidak efektif dan membuat citra buruk bagi Indonesia, menjadi perhatian serius Pegiat Anti Korupsi.

Koordinator Nasional Society Coruption Investigation ( SCI ) Asmawi HS


     Berbicara kepada Wartawan di Jakarta, Sabtu, Koordinator Nasional Society Coruption Investigation ( SCI ) Asmawi HS, menilai pernyataan Luhut itu tidak tepat dan kontra produktif dalam Pemberantasan Korupsi. OTT, kata Asmawi, bukan merupakan opsi tetapi keharusan jika telah terjadi tindak pidana. OTT merupakan kewajiban bagi Aparat Penegak Hukum untuk menegakkan hukum dan keadilan sehingga bukan lagi memikirkan keuntungan tetapi memang sebuah keharusan.

    Menurut Asmawi, operasi tangkap tangan juga punya tujuan untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku dan juga pihak lain yang akan melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, OTT juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara apabila korupsi yang dilakukan mengakibatkan kerugian keuangan negara. OTT tidak bisa dilawankan dengan pencegahan.

     Asmawi menilai, upaya negara melakukan upaya pencegahan korupsi dengan memperluas digitalisasi dan perbaikan sistim sudah baik, tetapi masih ada loophole yang harus ditutup." Tetapi pada kenyataannya, itu semua sudah dilakukan juga oleh Pemerintah tetapi masih juga timbul pidana. Sudah ada perbaikan sistem, digitalisasi, contohnya pengadaan barang dan jasa. Itu sudah digitalisasi tetapi masih terus terjadi suap. Oleh karena itu jika perbaikan sistem sudah dilakukan masih terjadi tindak pidana, mau tidak mau satu satunya langkah harus dilakukan penindakan," ujar putra Sumsel yang pernah menerima penghargaan KPK atas pengungkapan kasus dugaan Korupsi Bupati Kutai Kartanegara, Syaukani tersebut.

     Asmawi menilai pernyataan Luhut itu mengecilkan kontribusi upaya penindakan dalam pemberantasan korupsi. Seakan akan pemberantasan korupsi bisa dilakukan dengan baik jika dilakukan melalui upaya pencegahan. Padahal pencegahan dan penindakan merupakan hal tidak bisa dipisahkan.

    Berbicara dalam sebuah acara KPK di Jakarta, Luhut meminta KPK tidak kerap melakukan OTT dan memilih langkah digitalisasi adalah salah satu upaya mencegah korupsi.(rd)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: