Menjadi Penyidik Tunggal, Kewenangan OJK Dinilai Rawan Korupsi

Share it:

Jakarta,(MediaTOR Online) - Yudi Purnomo menolak tegas pemberian kewenangan kepada OJK sebagai penyidik tunggal yang tercantum dalam UU Pengembangan & Penguatan sektor Keuangan (UU PPKS).

Menurut penggiat anti korupsi dan mantan Penyidik KPK dan kini menjabat sebagai anggota Satgasus Pencegahan Korupsi Bareskrim Polri tersebut, akan sangat rawan terjadi tindak pidana korupsi, ketika  terjadi kewenangan absolut. Seperti yang diberikan kepada OJK sebagai penyidik tunggal dalam melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. 



Dan akan membuat perusahaan/lembaga orang-orang yang di dalamnya sektor keuangan takut kepada penyidik OJK. Sebab akan timbul penyalagunaan wewenang bila tidak ada kontitusi lain yang bisa menyidik kasus dalam sektor jasa keuangan.

Sebab dengan adanya disahkan UU PPKS menjadikan OJK punya wewenang besar sebagai Otoritas tunggal sebagai Regulator pengawasan sekaligus penyidik di jasa keuangan. Sehingga kapasitas terjadinya abuse of power yang menimbulkan terjadinya tidak pidana korupsi,(D.Sumirat)

Share it:

Hukum

Post A Comment:

0 comments: